News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

PT Hyundai LG Indonesia (HLI) Green Power Diduga Mengekpor Bahan Nikel Secara Ilegal

PT Hyundai LG Indonesia (HLI) Green Power Diduga Mengekpor Bahan Nikel Secara Ilegal

 

KARAWANG | KILATBERITA.COM | Sebuah Perusahaan yang ada di wilayah Selatan Karawang PT Hyundai LG Indonesia (HLI) Green Power yang baru berdiri di Karawang dinilai melakukan pelanggaran berat. Senin (20/5/2024).

Hal tersebut diungkapkan oleh forum Lingkungan warga Karawang yang tergabung dalam lembaga Forum KURAWA (Kumpulan Rakyat Wanaraya) Desa Wanakerta.

Dari Uangkapan Ketua Forum Kurawa Endang Wahyudin, SH mengatakan Bahwa, "Dari hasil investigasi bersama sama Anggota ke PT HLI Green Power ternyata diduga adanya ekspor nikel secara ilegal, "Jelasnya.

“Kami menduga PT HLI Green Power telah melakukan ekspor nikel dengan cara diproduksi dari bagian-bagian hasil baku nikel dilimbahkan dalam bentuk scrap merupakan part-part yang berisi kandungan nilai nikel tinggi, esensinya sama adalah nikel, ”Tegas Endang.

Dan kalau kita ketahui Undang undang Pemerintah tentang Nikel menjelaskan bahwa  aturan pemerintah untuk bahan  nikel itu tidak boleh di ekspor, tetapi kenapa  PT. HLI begitu berani ekspor nikel dengan berbagai dalih dan alasan, Jangan-jangan bapak Presiden tidak tau akan ini,”Ungkapnya.

Endang juga menjelaskan bahwa "Ada nikel yang dijadikan scrap, yang memiliki kandungan nilai nikel tinggi dengan dilimbahkan oleh PT HLI Green Power, sehingga dapat diloloskan ke Korea Selatan dengan dalih ekspor limbah.

“Kita tahu limbah juga tidak boleh diekspor, apalagi ekspornya secara general, seharusnya barang ekspor harus spesifik,” Jelasnya.

"Kami dari Forum KURAWA juga telah mengirimkan surat kepada DPRD Karawang tertuju kepada Komisi I dan Komisi IV dan dinas terkait, memohon untuk diselenggarakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT. HLI Green Power,"Tandasnya.

“Sayangnya, pihak PT HLI Green Power yang diundang secara resmi oleh DPRD Karawang tidak hadir dan tidak memberi klairifikasi balasan surat atas alasan ketidakhadirannya dalam acara RDP yang diselenggarakan pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 lalu,
” Jelasnya..

"Dalam Hal ini jelas bahwa pihak PT HLI Green Power menunjukan bukti manajemen perusahaan yang menutup ruang komunikasi, secara etika seolah menunjukan sikap arogansi perusahaan yang tidak  ramah dan peduli sama lingkungan dengan  domisili di kawasan  maupun terhadap lembaga Negara yang ada di Daerah. "Tandasnya.

"Selain itu, ada juga persoalan yang disinyalir oleh perusahaan HLI ini, dimana Daya serapan tenaga kerja, persoalan perimbangan prosentase tenaga kerja antara tenaga kerja masyarakat asli daerah dengan tenaga kerja masyarakat luar berbanding terbalik, "Tandasnya.

“Kemudian Rekruitmen tenaga kerja yang pernah digelar di kantor pemerintahan Desa Wanajaya dan sekolah SLTA di Karawang hanyalah pemanis semata, dengan adanya antar jemput tenaga kerja samapi wilayah Bandung dan Jakarta, membuktikan bahwa tenaga kerja lebih banyak direkrut dari luar Kabupaten Karawang,” Terangnya.

"Adapun Fakta lainnya, PT. HLI Green Power dengan adanya Tenaga Kerja Asing (TKA) yang di dalamnya banyak perusahaan didalam perusahaan, seperti konsultan, vendor dan bidang-bidang strategis lainya di didominasi dan di swakelolakan kepada orang-orang Korea Selatan, bukan ke warga indonesia, "Tegasnya.

“Dan terkait CSR hingga saat ini warga tidak pernah mendapatkan CSR Selain itu PT HLI Green Power secara umum diduga tidak mengalokasikan kewajibannya,” Jelasnya.

“Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat segera melakukan evaluasi, koreksi dan tindakan terukur terhadap PT HLI Green Power agar tidak terjadinya pelanggaran dan dirasakan kehadirannyan di mata masyarakat,” Tutupnya.. 

(Teddy)

.


Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.