News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Ketua DPD IWOI Karawang Suhada Wisastra A.Md.CHRM. Kecam Dugaan Pelecehan Wartawan oleh Oknum Pengawas di Korwilcambidik Kutawaluya

Ketua DPD IWOI Karawang Suhada Wisastra A.Md.CHRM. Kecam Dugaan Pelecehan Wartawan oleh Oknum Pengawas di Korwilcambidik Kutawaluya

KARAWANG | KILATBERITA.COM | Dugaan pelecehan terhadap profesi wartawan oleh seorang oknum pengawas di Korwilcambidik Kutawaluya memicu reaksi keras dari berbagai pihak.Suhada Wisastra A.Md.CHRM, Ketua DPD Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Karawang turut angkat bicara dan menyayangkan insiden ini.

Ketua DPD IWOI Karawang Suhada Wisastra A.Md.CHRM, menegaskan bahwa tindakan oknum pengawas tersebut jelas melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers). Menurut Pasal 18 ayat (1) UU Pers, menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistik dapat dikenai pidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.

“Kami berharap dinas terkait, dalam hal ini Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang, mengambil langkah tegas dengan memberikan peneguran atau pembinaan terhadap oknum tersebut,” ujar Suhada Wisastra A.Md.CHRM Ketua DPD IWOI Karawang.(26/06/2024)

Jika insiden ini dibiarkan, lanjutnya, hal tersebut jelas mencederai sinergitas antara jurnalis dan dunia pendidikan yang selama ini berjalan selaras dalam memajukan pendidikan di Kabupaten Karawang.

Dalam keterangannya, Ketua DPD IWOI Karawang juga menekankan pentingnya penghormatan terhadap profesi wartawan yang memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Ia berharap kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang dan meminta seluruh pihak menghormati hak-hak jurnalis dalam menjalankan tugasnya.

Sejumlah pihak di Kabupaten Karawang turut menyuarakan dukungan terhadap para wartawan yang mengalami pelecehan tersebut. Mereka menegaskan bahwa kebebasan pers adalah pilar penting dalam demokrasi dan harus dilindungi oleh semua pihak, termasuk oleh instansi pemerintah dan aparatnya.

“Kolaborasi antara jurnalis dan dunia pendidikan selama ini telah memberikan banyak kontribusi positif bagi masyarakat. Oleh karena itu, segala bentuk tindakan yang merusak sinergitas ini harus ditindak tegas,” tambah Suhada Wisastra A.Md.CHRM.

Masyarakat juga diimbau untuk selalu waspada dan melaporkan segala bentuk pelanggaran terhadap hak-hak wartawan kepada pihak berwenang agar dapat segera ditindaklanjuti.

Teddy

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.