Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2024 – 2025
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2023 Tentang Standar Pengelolaan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah
Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 47/M/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Dan Sekolah Menengah Kejuruan;
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa
Sistem penerimaan peserta didik baru untuk tahun 2024-2025 untuk tingkat SMA menggunakan jalur Zonasi, Afirmasi, Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali, Prestasi
1. Jalur Zonasi SMA = 50% dari daya tampung sekolah
2. Jalur Afirmasi (KETM) = 15% dari daya tampung sekolah
3. Jalur Afirmasi (PDBK)=5% dari daya tampung sekolah
4. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali atau Anak Guru = 5% dari daya tampung sekolah
5. Jalur Prestasi Nilai Rapor = 20% dari daya tampung sekolah
6. Jalur Prestasi Kejuaraan = 5 % dari daya tampung sekolah
Jalur PPDB pada SMA dengan seleksi menggunakan sistem pembagian wilayah menjadi beberapa zona dengan mempertimbangkan letak geografis, wilayah administratif, dan letak satuan pendidikan. Kuota nya sebesar 50%;
2. Jalur Afirmasi (KETM dan PDBK)
Diperuntkkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu (KETM). Peserta Didik Berkebutuhan Khusus (PDBK) meliputi penyandang disabilitas dan anak Cerdas Istimewa dan Bakat Istimewa . Adapun daya tampungnya (KETM = 15%, PDBK = 5%).
Peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan kepemilikan kartu program penanggulangan kemiskinan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, atau terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Dinas Sosial.
3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali
Jalur Perpindahan Tugas Orang tua/Anak guru diperuntukkan bagi peserta didik yang mengikuti perpindahan tugas orang tua, dibuktikan dengan Surat Keterangan Perpindahaan Tugas Orang Tua (Maksimal 1 tahun). kecuali jika tidak ada baru yang dari sekolah lain bisa diterima sesuai dengan kuota yang tersedia dan dibuktikan dengan Surat Keterangan Tugas/Mengajar dari sekolahnya. Besaran Kuotanya (Perpindahan Tugas = 2,5%, Anak Guru = 2,5%)
4. Jalur Prestasi
PPDB melalui jalur prestasi ditentukan berdasarkan :
Prestasi di bidang akademik maupun non-akademik.
Rapor menggunakan nilai rapor pada 5 (lima) semester terakhir.
Hasil perlombaan atau penghargaan kejuaran di bidang akademik maupun non-akademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi atau tingkat kabupaten/kota
Tanggal Pendaftaran
Tahap 1 ( 3 s.d. 7 Juni 2024) : Jalur Afirmasi KETM, Jalur Zonasi
Tahap 2 ( 24 s.d 28 Juni 2024) : Jalur Zonasi Afirmasi PDBK, Jalur Prestasi Nilai Rapor, Jalur Prestasi Kejuaraan, Jalur Perpindahan Orang Tua dan Anak Guru
Tahap 1 : 19 Juni 2024
Tahap 2 : 05 Juli 2024
Masa Pengenalan lingkungan Sekolah (MPLS) : 15-17 Juli 2024
Bagaimana Cara Melakukan Pendaftaran
Untuk melakukan pendaftaran PPDB silahkan klik link di bawah ini
https://pendaftaran.ppdb.jabarprov.go.id
[Teddy/Red]
