DPMD Karawang Siap Audit Menyeluruh Dugaan Penyelewengan Dana Desa Kemiri
KARAWANG | KILATBERITA — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang memastikan akan melakukan audit administratif dan teknis secara mendalam menyusul mencuatnya dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025 di Desa Kemiri, Kecamatan Jayakerta.
Dugaan tersebut mencuat setelah ditemukan proyek jalan setapak yang belum rampung dikerjakan, namun anggaran dilaporkan telah dicairkan dan dibayarkan secara penuh. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait tata kelola, pengawasan, dan pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Karawang, Andri Irawan, menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir indikasi penyimpangan anggaran yang bersumber dari dana negara.
“Kami telah menerima informasi terkait proyek yang belum selesai, namun pembiayaannya sudah dilunasi. Ini menjadi perhatian serius, karena Dana Desa adalah uang negara yang diperuntukkan bagi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Andri Irawan, Selasa (6/1/2026).
Menurut Andri, DPMD telah mengirimkan surat resmi terkait kesepakatan penyelesaian pekerjaan, sekaligus menyiapkan langkah-langkah lanjutan yang bersifat konkret dan terukur.
“Kami akan melakukan audit administratif dan teknis terhadap Laporan Pertanggungjawaban Kegiatan (LPJ) serta Surat Pertanggungjawaban Keuangan (SPJ) Dana Desa Tahun 2025. Tidak hanya di atas kertas, tetapi juga akan diuji dengan kondisi riil di lapangan,” tegasnya saat ditemui di ruang kerjanya.
Tak berhenti pada pemeriksaan dokumen, DPMD juga memastikan akan melakukan inspeksi lapangan guna mencocokkan laporan dengan kondisi fisik proyek.
“Pemeriksaan lapangan akan kami lakukan untuk memverifikasi sejauh mana pekerjaan telah dilaksanakan dan bagian mana yang belum terselesaikan,” tambahnya.
Lebih jauh, Andri menegaskan DPMD akan memanggil langsung Kepala Desa Kemiri dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) guna meminta klarifikasi terbuka dan bertanggung jawab.
“Kami tidak akan tinggal diam. Kepala Desa dan BPD akan kami undang secara resmi untuk memberikan penjelasan konkret. Ini bagian dari komitmen kami mewujudkan pembangunan desa yang transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi,” tandasnya.
DPMD juga akan mengevaluasi secara menyeluruh proses pengadaan dan pelaksanaan proyek, termasuk mengidentifikasi potensi pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Jika ditemukan indikasi penyimpangan atau pelanggaran hukum, tentu akan ada langkah lanjutan sesuai ketentuan,” tegas Andri.
Sebagai penutup, DPMD Karawang mengingatkan seluruh kepala desa di wilayahnya agar tidak bermain-main dengan Dana Desa, serta memastikan setiap proyek dilaksanakan sesuai perencanaan, spesifikasi teknis, dan waktu yang ditetapkan, disertai pelaporan yang jujur dan dapat dipertanggungjawabkan
Teddy K/Red