News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Patok Sepihak PT AM Picu Konflik Agraria di Karawang, Warga Bongkar Dugaan Maladministrasi BPN

Patok Sepihak PT AM Picu Konflik Agraria di Karawang, Warga Bongkar Dugaan Maladministrasi BPN


KARAWANG | KILAT BERITA | Konflik agraria di kawasan Poponcol, Kelurahan Karawang Kulon, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, kembali mengemuka dan mengarah pada dugaan maladministrasi pertanahan, menyusul pengukuran ulang lahan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karawang, Rabu (21/2025).

Alih-alih meredakan konflik, pengukuran tersebut justru membuka kembali persoalan serius soal keabsahan batas tanah, menyusul keberadaan dua patok berbeda yang hingga kini belum pernah ditetapkan secara objektif oleh negara.

Warga Poponcol secara konsisten mempertahankan patok batas tahun 1999 sebagai dasar kepemilikan sah. Patok tersebut, menurut warga, merupakan batas asli sebelum muncul klaim sepihak perusahaan. Hingga hari ini, warga menegaskan tidak pernah menjual, mengalihkan, maupun melepaskan hak atas tanah tersebut.

Sebaliknya, pada lokasi yang sama berdiri patok paralon kuning-merah milik PT AM yang dipasang pada tahun 2017. Patok ini dipersoalkan karena diduga dipasang tanpa prosedur resmi, tanpa kehadiran pemilik lahan, saksi batas, maupun penetapan sah dari BPN.

Situasi kian mencurigakan ketika dalam mediasi 30 Oktober 2024, BPN Karawang justru memaparkan peta plotting yang mengacu pada patok versi perusahaan tahun 2017, bukan patok historis yang lebih dulu ada.

“Ini sudah pengukuran keempat. Jika BPN masih menjadikan patok sepihak 2017 sebagai acuan, maka proses ini hanya mengulang masalah,” ujar Ketua Karang Taruna Poponcol.

Dugaan Pergeseran Batas dan Klaim 41 Bidang Tanah Warga

Ketua Bina Taruna Poponcol Bersatu, Iwan Abi, mengungkap dugaan bahwa PT AM telah menggeser batas lahan dan mengklaim sekitar 41 bidang tanah milik warga, dengan luas total kurang lebih 3 hektare, bahkan mendekati sempadan Sungai Citarum.

Warga juga menyoroti dugaan keterlibatan oknum BPN dalam proses pemasangan patok tahun 2017. Meski BPN secara institusi menyatakan tidak terlibat, warga menyebut adanya oknum berinisial H (kini pensiun) dan G yang diduga mendampingi pihak perusahaan di lapangan.

“Kami ingin petugas ukur benar-benar independen. Jangan ada keberpihakan terhadap kepentingan korporasi,” tegas Iwan.

Sistem Digital BPN Dinilai Tidak Konsisten :

Keanehan juga muncul dalam sistem plotting digital BPN. Dalam mediasi Oktober 2024, klaim PT AM sempat muncul dalam aplikasi pertanahan. Namun setelah warga menunjukkan sertifikat asli, klaim tersebut mendadak hilang dari sistem.

Fakta ini memunculkan pertanyaan serius terkait validitas data digital pertanahan negara dan potensi manipulasi atau kesalahan administrasi.

PTSL Mandek, Sertifikat Tak Terbit
Sebanyak 41 bidang tanah yang disengketakan saat ini sedang diproses melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). 

Meski data fisik telah dikumpulkan dan diverifikasi, sertifikat belum juga diterbitkan akibat tumpang tindih klaim perusahaan.

Kasus paling menonjol dialami Ibu Aminah, pemilik lahan seluas 625 meter persegi, yang mengaku tidak pernah menjual tanahnya, namun kini lahannya masuk dalam klaim perusahaan.

Kuasa Hukum Soroti Prosedur BPN
Kuasa hukum warga Poponcol, Eugen Justisi, menyayangkan sikap BPN Karawang yang tidak memberikan undangan resmi maupun tembusan kepada kuasa hukum dalam proses pengukuran dan mediasi.

“Ini pelanggaran prinsip transparansi. Warga berhak tahu batas tanahnya secara jelas. Ketidakhadiran kuasa hukum akan kami jadikan catatan serius, "tegas Eugen.

Ia menambahkan, apabila batas tanah tidak dapat ditentukan secara terbuka dan objektif, maka pemeriksaan setempat (PS) wajib dilakukan untuk mencegah penggiringan perkara ke arah lain, "Pungkasnya.

Pemerintah Kecamatan Minta :

Keputusan Adil Camat Karawang Barat Agus Somantri, yang hadir bersama Lurah Karawang Kulon, menyatakan pengukuran ulang dilakukan untuk mempercepat penyelesaian sertifikasi 39 bidang tanah warga yang tertunda.

“Hari ini dilakukan pengukuran ulang sekaligus pertemuan dengan PT AM. Kami berharap BPN bisa mengambil keputusan yang adil dan profesional,” ujarnya.

Ujian Negara Hadir di Konflik Agraria
Kasus Poponcol kini menjadi ujian serius bagi negara, khususnya BPN, dalam menegakkan keadilan agraria di tengah tarik-menarik kepentingan warga dan korporasi. 

Warga menegaskan satu tuntutan: keputusan berbasis data sejarah tanah, bukan patok sepihak.

Teddy K/Red

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.