News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Sekretaris Komisi II DPRD Karawang Natala Sumedha : "Bongkar Dugaan Cacat Izin Theatre Night Mart", Satpol PP Diminta Tak Lagi Diam

Sekretaris Komisi II DPRD Karawang Natala Sumedha : "Bongkar Dugaan Cacat Izin Theatre Night Mart", Satpol PP Diminta Tak Lagi Diam


KARAWANG | KILATBERITA | Dugaan pelanggaran perizinan Tempat Hiburan Malam (THM) Theatre Night Mart di Jalan Tuparev, Karawang, kini tak lagi sekadar isu liar. Fakta-fakta yang terungkap justru mengarah pada indikasi kuat cacat prosedur perizinan, memantik desakan keras dari DPRD Karawang agar Satpol PP segera turun tangan dan bertindak tegas.

Sekretaris Komisi II DPRD Karawang, Natala Sumedha, menilai sikap diam aparat penegak perda justru berpotensi memperpanjang polemik dan mencederai wibawa pemerintah daerah.

“Kalau izin bermasalah tapi dibiarkan beroperasi, itu bukan lagi kelalaian. Satpol PP wajib turun ke lapangan dan memastikan kepatuhan terhadap perda,” tegas Natala, Kamis (8/1/2025).

Natala menegaskan, persoalan Theatre Night Mart bukan isu baru, namun hingga kini belum terlihat langkah konkret berupa penindakan, penyegelan, atau penghentian sementara operasional, meski pertanyaan soal legalitas terus bergulir di publik.

Kecurigaan tersebut diperkuat oleh keterangan Kepala Dinas PUPR Karawang, H. Rusman, yang disampaikan melalui pesan WhatsApp. Dalam keterangannya, Rusman menyebut bahwa Perizinan Bangunan Gedung (PBG) hingga saat ini belum diterbitkan, meskipun KKPR telah keluar secara otomatis melalui sistem OSS.

Lebih krusial lagi, PBG belum dapat diterbitkan karena KBLI yang diajukan adalah restoran, sementara kondisi bangunan dan aktivitas di lapangan tidak mencerminkan fungsi restoran, melainkan tempat hiburan malam.

“Ini berarti ada ketidaksesuaian antara izin yang diajukan dengan realitas operasional,” ujar Natala.

Menurutnya, secara regulasi, kondisi tersebut membuat Theatre Night Mart belum layak dinyatakan sah beroperasi, karena dasar perizinannya tidak mencerminkan kegiatan usaha yang sebenarnya.

Natala pun menilai, jika benar terjadi perbedaan antara izin administratif dan praktik di lapangan, maka terdapat potensi pelanggaran serius terhadap tata ruang dan perizinan bangunan, yang seharusnya menjadi objek pengawasan ketat pemerintah daerah.

“Pemerintah tidak boleh kalah oleh pelaku usaha. Kalau ada kesalahan prosedural, harus ada sanksi. Jangan sampai muncul kesan ada pembiaran,” tegasnya.

Ia menambahkan, penegakan aturan yang tebang pilih hanya akan memperburuk kepercayaan publik dan membuka ruang spekulasi adanya perlakuan khusus terhadap usaha besar.

“Hukum dan perda harus berdiri sama untuk semua. Jika memang tidak sesuai aturan, hentikan dulu operasionalnya sampai izin benar-benar beres,” tutup Natala.


Teddy K

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.