Miris !!!, Petugas Kepolisian Polres Bogor Belum Melakukan Penangkapan Terhadap Tersangka Pelaku KDRT Terhadap Fitriani Boru Hutagalung.
Bogor, Kilatberita.web.id - Hingga berita ini diturunkan,petugas Kepolisian Polres Bogor belum melakukan penangkapan terhadap tersangka pelaku KDRT terhadap Fitriani Boru Hutagalung.
Dikutip dari Online REAKSI NASIONAL,peristiwa dugaan KDRT ini,masih menjalani perawatan akibat luka lebam dan memar di bagian tubuh korban.
Oleh karena itu Polisi Polres Bogor,Jawa Barat.,yang menangani kasus dugaan KDRT diminta mengusut tuntas dan segera melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku KDRT terhadap korban,Fitriani Boru Hutagalung.
Kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) tehadap Asisten Rumah Tangga, bernama Fitriani br Hutagalung (FBRH) terjadi di salah satu perumahan di kawasan Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kepada media,Fitriani Boru Hutagalung mengatakan, awalnya setelah ia tamat dari Sekolah Menengah Atas (SMA) di Medan dirinya diiming -imingi oleh terduga tersangka pelaku supaya datang ke Jakarta dengan janji untuk bekerja,apakah di perusahaan atau dimana tak dijelaskan.
Maklum korban langsung menyetujui iming-iming palsu itu, iapun menerimnanya karena kebetulan Fitri seorang anak yatim piatu. Ternyata janji tinggal -janji dia dipekerjakan jadi pembantu rumah tangga di rumah sdri, Olfit Ariani Purba .Namun setelah korban bekerja sebagai ART,ia mengatakan kerap mendapat tindak pidana dugaan KDRT,di rumah tersebut
Peristiwa yang dialami Fitriani resmi melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu ke Polres Bogor. Laporan tersebut diterima SPKT Polres Bogor pada Jumat (23/1/2026) sekitar pukul 19.40 WIB. Hal itu sebagaimana tercantum dalam Surat tanda terima laporan Polisi (STTLP).
Berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/188/1/2026/SPKT/Polres Bogor/Polda Jawa Barat, peristiwa dugaan kekerasan terjadi pada Kamis, 22 Januari 2026, sekitar pukul 07.00 WIB di sebuah rumah di Perumahan Villa Nusa Indah 3, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Dalam laporannya, korban yang berkerja sebagai asisten rumah tangga mengaku mengalami kekerasan fisik berulang yang diduga dilakukan terlapor berinisial OAPR.
Adapaun bentuk kekerasan yang dialami korban antara lain, ditendang, dicubit, serta dipukul dengan menggunakan tangan kosong dan benda tumpul yang diarahkan ke berbagai bagian tubuh.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka dan lebam di sejumlah bagian tubuh, sehingga merasa perlu melaporkan peristiwa itu kepada pihak kepolisian guna mendapatkan perlindungan hukum.
Peristiwa ini diduga melanggar Pasla 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU KDRT) dan/atau Pasal474 KUHP Undang-Undang No 1 Tahun 2023.
Pihak Polres Bogor menyatakan laporan telah diterima dan akan ditndaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Kasus tersebut kini sedang dalam tahap penanganan aparat kepolia untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Atas pelaporan kasus dugaan KDRT tersebut, pihak pelapor berharap kepolisian segera menindaklanjutinya agar pelapor segera mendapat keadilan dan kepastian hukum, bahkan bila perlu, terlapor segera untuk ditangkap.
Teddyjoe/Red (***)