News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

BAZNAS Karawang Resmi Tetapkan Zakat Fitrah Rp42 Ribu, Fidyah Rp40 Ribu per Hari — Warga Diminta Tunaikan Sejak Awal Ramadan

BAZNAS Karawang Resmi Tetapkan Zakat Fitrah Rp42 Ribu, Fidyah Rp40 Ribu per Hari — Warga Diminta Tunaikan Sejak Awal Ramadan


KARAWANG | KILATBERITA.WEB.ID | Menyambut Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi, Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Karawang resmi menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah yang berlaku bagi umat Islam di Kabupaten Karawang. Penetapan ini menjadi acuan resmi agar pelaksanaan ibadah zakat berjalan sesuai syariat sekaligus selaras dengan kondisi harga kebutuhan pokok di daerah.

Berdasarkan Surat Keputusan Nomor 004/Baznas-KRW/BAI/2026, zakat fitrah di Karawang ditetapkan sebesar Rp42.000 per jiwa. Nilai tersebut merupakan konversi dari 2,5 kilogram atau setara 3,5 liter beras kualitas konsumsi, yang menjadi standar pembayaran zakat fitrah.

Selain dalam bentuk uang, masyarakat tetap dapat menunaikan zakat fitrah menggunakan beras sebanyak 3,5 liter atau sekitar 2,5 kilogram per orang, sebagaimana ketentuan fiqih yang berlaku.

Tak hanya zakat fitrah, BAZNAS Karawang juga menetapkan besaran fidyah sebesar Rp40.000 per hari bagi warga yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa karena alasan syar’i. Fidyah dapat ditunaikan dengan memberi makan satu orang fakir miskin untuk satu hari atau dibayarkan dalam bentuk uang sesuai ketentuan tersebut.

Sementara itu, Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Jawa Barat melalui Surat Edaran Nomor 085/BAZNAS-JABAR/III/2026 juga merilis daftar besaran zakat fitrah di kabupaten/kota se-Jawa Barat. Nominalnya bervariasi, menyesuaikan harga beras di masing-masing daerah.

Berikut kisaran zakat fitrah di sejumlah wilayah:

* Kabupaten Bogor: Rp50.000 per jiwa

* Kota Bekasi: Rp50.000 per jiwa

* Kota Bandung: Rp42.500 per jiwa

* Kabupaten Karawang: Rp42.000 per jiwa

* Kabupaten Purwakarta: Rp45.000 per jiwa

* Kabupaten Subang: Rp37.000 per jiwa

* Kabupaten Kuningan: Rp35.000 per jiwa

* Nominal terendah tercatat di Kabupaten Pangandaran dan Kota Banjar, masing-masing sebesar Rp32.500 per jiwa.

BAZNAS menegaskan, perbedaan nominal tersebut merupakan konsekuensi dari fluktuasi harga beras di tiap daerah. Perhitungan zakat fitrah mengacu pada harga rata-rata beras konsumsi masyarakat setempat dengan standar 2,5 kilogram atau 3,5 liter per orang.

Masyarakat diimbau menunaikan zakat fitrah sejak awal Ramadan melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) resmi di masjid, instansi pemerintah, maupun lembaga yang telah mendapat izin. Langkah ini dinilai krusial agar proses pendistribusian kepada para mustahik dapat dilakukan tepat waktu sebelum Hari Raya Idulfitri.
Selain menjamin ketepatan sasaran, pembayaran melalui lembaga resmi juga diharapkan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat, sekaligus memperkuat fungsi zakat sebagai instrumen solidaritas sosial dan penopang ekonomi masyarakat kurang mampu di Kabupaten Karawang.

Teddyjoe/Red

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.