News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Cekcok Asmara Berujung Maut, Pria Asal Sukabumi Bunuh Pacar dan Buang Jasad di Kawasan Industri Karawang

Cekcok Asmara Berujung Maut, Pria Asal Sukabumi Bunuh Pacar dan Buang Jasad di Kawasan Industri Karawang


Karawang, Kilatberita.web.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Karawang mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang perempuan yang jasadnya ditemukan di saluran air kawasan industri di Kabupaten Karawang. Pelaku berinisial BIH (24), warga Kabupaten Sukabumi, berhasil diamankan kurang dari 48 jam setelah penemuan mayat.

Kapolres Karawang melalui jajaran Satreskrim menjelaskan, pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/168/III/2026/SPKT/Polres Karawang/Polda Jawa Barat, tertanggal 1 Maret 2026.

Pelaku diketahui bernama BIH (24), buruh, warga Kampung Cigombong, Desa Sinarresmi, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi. Ia merupakan kekasih korban.
Kronologi Kejadian

Peristiwa bermula pada Jumat, 27 Februari 2026 sekitar pukul 12.00 WIB. Pelaku mendatangi rumah kontrakan korban di Dusun Ciketing, Desa Wanasari, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang. Kedatangan pelaku disebut untuk mengembalikan pakaian miliknya yang sebelumnya diberikan korban.

Di lokasi tersebut terjadi cekcok antara keduanya. Korban diduga meminta pelaku untuk menikahinya serta menceraikan istri sah pelaku. Pertengkaran memanas hingga terjadi aksi saling dorong dan cekik.

Dalam kondisi emosi, pelaku mencekik korban hingga lemas dan tidak sadarkan diri. Korban diduga meninggal dunia akibat kehabisan napas. Setelah memastikan korban tak bergerak, pelaku mengikat kedua tangan korban menggunakan kerudung milik korban.

Pelaku sempat meninggalkan lokasi sekitar pukul 12.30 WIB untuk bekerja mengantar karyawan proyek ke kawasan industri. Sekitar pukul 23.00 WIB, pelaku kembali ke kontrakan dan mendapati korban sudah tidak bernyawa.
Jasad Dibuang ke Kawasan Industri

Pada Sabtu dini hari, 28 Februari 2026 sekitar pukul 02.00 WIB, pelaku membawa jasad korban menggunakan sepeda motor milik korban jenis Honda Vario. Jasad korban diletakkan di bagian depan motor, kemudian dibuang di pinggir jalan seberang PT Toyota Astra Motor, dekat saluran air kawasan industri Karawang International Industrial City (KIIC), Desa Wanasari, Kecamatan Telukjambe Barat.

Sekitar pukul 09.00–09.40 WIB, warga menemukan jasad korban dan melaporkannya ke pihak kepolisian. Tim Inafis dan Satreskrim Polres Karawang langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Pelaku Ditangkap Tim Gabungan
Pada Minggu, 1 Maret 2026 sekitar pukul 10.30 WIB, tim gabungan dari Satreskrim Polres Karawang, Unit PPA, serta Resmob berhasil mengamankan pelaku. Dari hasil pemeriksaan awal, motif pembunuhan dipicu pertengkaran dan kecemburuan dalam hubungan asmara.

Pelaku kini telah diamankan di Mapolres Karawang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polres Karawang menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan serta mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi sebelum proses hukum selesai.

TeddyK

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.