PDAM Karawang Gandeng Kejari, Perkuat “Benteng Hukum” Perdata dan TUN untuk Amankan Kebijakan dan Aset Daerah
KARAWANG | KILATBERITA. WEB. ID | Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Karawang resmi menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) terkait penanganan dan pendampingan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).
Kesepakatan tersebut ditandatangani pada Rabu (4/3/2026) oleh Kepala Kejaksaan Negeri Karawang bersama Direktur PDAM Karawang sebagai langkah konkret memperkuat perlindungan hukum terhadap kebijakan, aset, dan aktivitas operasional perusahaan daerah.
Kerja sama ini dinilai penting mengingat PDAM sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) mengelola pelayanan publik sekaligus aset strategis milik pemerintah daerah yang berpotensi menghadapi berbagai persoalan hukum, baik terkait kontrak kerja sama, sengketa perdata, hingga kebijakan administrasi pemerintahan.
Melalui MoU tersebut, Kejaksaan Negeri Karawang akan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum (legal opinion), serta pendampingan hukum (legal assistance) kepada PDAM Karawang dalam menghadapi berbagai permasalahan yang berkaitan dengan hukum perdata maupun tata usaha negara.
Pendampingan dari pihak kejaksaan juga diharapkan dapat menjadi instrumen pencegahan (preventif) terhadap potensi sengketa hukum yang dapat menghambat kinerja perusahaan, sekaligus memastikan setiap kebijakan yang diambil tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.
Selain sebagai langkah penguatan tata kelola perusahaan, kolaborasi ini juga menjadi bagian dari upaya membangun good corporate governance di tubuh BUMD, sehingga pengelolaan perusahaan dapat berjalan lebih transparan, profesional, dan akuntabel.
Sinergi antara PDAM Karawang dan Kejari Karawang ini sekaligus menunjukkan komitmen bersama dalam menjaga stabilitas pelayanan air bersih kepada masyarakat. Dengan dukungan pendampingan hukum yang kuat, berbagai program pelayanan dan pengembangan jaringan air bersih di Karawang diharapkan dapat berjalan lebih optimal tanpa hambatan persoalan hukum.
Kerja sama ini juga menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola BUMD sebagai bagian dari pilar pembangunan daerah, sekaligus memastikan pengelolaan pelayanan publik tetap berlandaskan kepastian hukum dan kepentingan masyarakat luas.
Teddyjoe/Red