Viral di Media Sosial, Polres Karawang Tangkap Pelaku Curas Modus “Dating Online”, Korban Rugi Rp10 Juta
Karawang, Kilatberita.web.id – Polres Karawang mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang sempat menjadi perbincangan hangat dan viral di media sosial dalam beberapa hari terakhir. Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers resmi di Mapolres Karawang.
Kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/08/II/2026/Sektor Telukjambe Timur, tertanggal 28 Februari 2026.
Wakapolres Karawang dalam keterangannya menjelaskan, peristiwa terjadi pada Rabu, 25 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Raden Kian Santang, Dusun Babakan Hitam RT 001 RW 001, Desa Sukaharja, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang.
Modus Berawal dari Aplikasi Kencan
Korban, Muhammad Aditya Nugraha, mendatangi lokasi setelah sebelumnya membuat janji bertemu seseorang melalui aplikasi kencan (dating online). Namun setibanya di tempat yang telah disepakati, korban justru didatangi dan dikerumuni enam orang pria yang mengaku warga setempat.
Setelah terjadi perdebatan dan diklaim telah “diselesaikan”, korban meninggalkan lokasi. Namun tak lama kemudian, salah satu pria berinisial YY (35) meminta tumpangan kepada korban untuk diantar menggunakan sepeda motor milik korban.
Di tengah perjalanan, pelaku diduga melancarkan aksinya dengan cara menguasai kendaraan korban dan mengambil barang berharga milik korban.
Kerugian Capai Rp10 Juta
Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan:
* 1 unit sepeda motor Honda Beat F1 tahun 2023 warna merah
* 1 unit handphone merek Oppo A80 warna biru
Total kerugian ditaksir mencapai kurang lebih Rp10 juta.
Identitas dan Penangkapan Pelaku
Tersangka berinisial YY (35), warga Dusun Babakan Islam RT 001 RW 001, Desa Sukaharja, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang. Ia diketahui berprofesi sebagai guru harian lepas.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan oleh Unit Reskrim Polsek Telukjambe Timur bersama Satreskrim Polres Karawang, pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti.
Polisi masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam kasus tersebut.
Dijerat Pasal Curas
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
Polres Karawang mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan aplikasi pertemanan atau kencan daring, terutama saat membuat janji bertemu dengan orang yang belum dikenal secara langsung.
“Kami pastikan proses hukum berjalan profesional dan transparan. Kami juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya dan selalu mengutamakan keselamatan pribadi,” tegas pihak kepolisian.
TeddyK