Diduga Abaikan Spesifikasi Teknis, Proyek Drainase Palumbonsari Disorot: Aktivis Desak PUPR Audit Total dan Bongkar Pekerjaan Bermasalah
KARAWANG | KILATBERITA.WEB.ID | – Proyek pembangunan saluran drainase menggunakan U-Ditch di Kelurahan Palumbonsari, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang, menuai sorotan serius. Proyek yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karawang itu diduga dikerjakan tidak sesuai spesifikasi teknis sehingga memunculkan kekhawatiran terhadap kualitas bangunan serta potensi pemborosan keuangan daerah.
Sorotan tersebut disampaikan aktivis masyarakat sekaligus pemerhati konstruksi, Ahmad Muslim. Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, ia menemukan sejumlah dugaan ketidaksesuaian teknis yang dinilai harus segera diperiksa oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang sebelum proyek diserahterimakan.
"Jika benar pekerjaan tidak mengikuti spesifikasi teknis, lalu pada akhirnya harus dibongkar dan diperbaiki, maka hal itu berpotensi menjadi pemborosan anggaran daerah. Karena itu kami mendesak dilakukan audit teknis secara menyeluruh," tegas Ahmad Muslim kepada awak media.
Empat Dugaan Pelanggaran Teknis
Menurut Ahmad Muslim, sedikitnya terdapat empat temuan yang menjadi perhatian.
Pertama, pemasangan U-Ditch dinilai tidak rapi dan diduga tidak memenuhi standar pelaksanaan konstruksi.
Kedua, dasar galian diduga tidak dilengkapi urugan pasir sebagai alas pemasangan U-Ditch.
Padahal lapisan tersebut berfungsi menjaga kestabilan konstruksi sekaligus mendistribusikan beban secara merata.
Ketiga, elevasi atau kemiringan saluran diduga tidak diukur menggunakan alat ukur seperti waterpass atau selang ukur.
Akibatnya, aliran air diduga tidak bekerja secara optimal dan ditemukan titik-titik genangan di dalam saluran.
Keempat, pada sisi timur proyek sepanjang kurang lebih 30 meter ditemukan genangan air yang diduga dipicu oleh dasar saluran yang terlalu dalam.
Kondisi tersebut diperparah dengan keberadaan tiga tiang telepon yang berada tepat di jalur drainase sehingga diduga menghambat fungsi saluran.
Diduga Mengabaikan Prinsip Dasar Drainase
Ahmad Muslim menegaskan bahwa pembangunan drainase bukan sekadar memasang U-Ditch, tetapi harus memperhitungkan elevasi dan kemiringan saluran agar air dapat mengalir secara gravitasi.
"Idealnya setiap saluran memiliki kemiringan yang telah diperhitungkan secara teknis. Dari hasil pengamatan kami, terdapat dugaan kemiringan itu tidak diterapkan dengan benar sehingga air justru menggenang. Jika kondisi ini dibiarkan, fungsi drainase dikhawatirkan tidak akan optimal," ujarnya.
Ia menilai kondisi tersebut perlu diuji melalui pemeriksaan teknis independen agar diketahui apakah pekerjaan benar-benar telah sesuai gambar kerja dan spesifikasi kontrak.
Desak Bongkar Titik Bermasalah
Atas temuan tersebut, Ahmad Muslim meminta bagian pekerjaan yang diduga tidak sesuai spesifikasi segera dibongkar dan diperbaiki sebelum dilakukan serah terima pekerjaan.
Menurutnya, langkah teknis yang perlu dilakukan adalah mengangkat kembali U-Ditch pada titik yang bermasalah, memperbaiki elevasi dasar saluran dengan urugan sesuai kebutuhan, kemudian memasang kembali U-Ditch berdasarkan hasil pengukuran yang benar agar aliran air berfungsi optimal.
Ia juga meminta keberadaan tiang telepon yang berada di jalur saluran segera dikoordinasikan dengan instansi terkait apabila terbukti mengganggu fungsi drainase.
Soroti Dugaan Pekerjaan Dilakukan pada Malam Hari
Selain persoalan teknis, Ahmad Muslim turut menyoroti dugaan pelaksanaan pekerjaan pada malam hari. Menurutnya, pekerjaan malam hari memang tidak dilarang sepanjang memenuhi standar mutu, diawasi secara memadai, dan sesuai ketentuan kontrak. Namun, ia mengingatkan bahwa kondisi minim pencahayaan berpotensi memengaruhi kualitas pekerjaan apabila pengawasan tidak dilakukan secara maksimal.
Ia juga mengaku telah meminta penjelasan kepada mandor proyek berinisial ED. Namun, berdasarkan pengakuannya, urusan administrasi proyek disebut telah diserahkan kepada pihak lain berinisial IK.
"Kami tidak mempersoalkan administrasi proyek. Yang kami pertanyakan adalah apakah pekerjaan ini sudah sesuai spesifikasi teknis dan gambar kerja atau belum. Itu yang harus dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat," katanya.
Minta Audit Menyeluruh
Atas berbagai dugaan tersebut, Ahmad Muslim mendesak Dinas PUPR Kabupaten Karawang, konsultan pengawas, serta Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) melakukan audit menyeluruh terhadap proyek tersebut.
Pemeriksaan, menurutnya, perlu mencakup kesesuaian volume pekerjaan, metode pelaksanaan, kualitas material, elevasi saluran, hingga kecocokan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan spesifikasi kontrak. Apabila ditemukan ketidaksesuaian, ia meminta dilakukan perbaikan sesuai ketentuan kontrak serta penegakan aturan yang berlaku.
"Setiap rupiah APBD berasal dari uang rakyat. Karena itu, setiap proyek pemerintah wajib menghasilkan pekerjaan yang berkualitas, berfungsi sesuai peruntukannya, dan dapat dipertanggungjawabkan secara teknis maupun administrasi," tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kontraktor pelaksana maupun Dinas PUPR Kabupaten Karawang belum memberikan tanggapan resmi atas dugaan dan temuan yang disampaikan Ahmad Muslim. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Teddy