News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

DIDUGA ALIH FUNGSI RUKO GRAND TARUMA JADI GARASI ARMADA ANGKUTAN, PEMKAB KARAWANG DIDESAK LAKUKAN INSPEKSI MENYELURUH

DIDUGA ALIH FUNGSI RUKO GRAND TARUMA JADI GARASI ARMADA ANGKUTAN, PEMKAB KARAWANG DIDESAK LAKUKAN INSPEKSI MENYELURUH


KARAWANG | KILATBERITA.WEB.ID | Dugaan alih fungsi bangunan di kawasan Ruko Grand Taruma, Kabupaten Karawang, menjadi sorotan publik. Sebuah perusahaan jasa angkutan yang disebut bernama PT CSPD diduga memanfaatkan area ruko sebagai garasi penyimpanan armada operasional. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai legalitas perizinan, kesesuaian tata ruang, serta izin pemanfaatan kawasan dari pihak pengelola.

Berdasarkan hasil penelusuran awak media di lokasi, terlihat puluhan kendaraan operasional perusahaan terparkir di kawasan Grand Taruma. Saat ditemui, seorang yang mengaku bernama Moses menjelaskan bahwa apabila seluruh armada telah kembali, jumlah kendaraan yang berada di lokasi dapat mencapai sekitar 20 unit, yang sebagian besar menggunakan nomor polisi (nopol) Plat B.

Menurut keterangan Moses, selalu penanggung jawab keamanan Harian menjelaskan Bahwa "Armada mulai berdatangan sekitar pukul 21.00 WIB hingga seluruh kendaraan terparkir di kawasan tersebut. Ia juga menyampaikan bahwa menurut informasi yang diketahuinya, perizinan perusahaan disebut telah lengkap. Namun demikian, hingga kini belum ada dokumen resmi yang dapat diverifikasi awak media untuk memastikan bentuk dan ruang lingkup izin dimaksud.

Peran Penting Dari Dinas Terkait

Fakta tersebut kemudian memunculkan pertanyaan baru. Apakah penggunaan kawasan ruko sebagai tempat parkir atau garasi armada angkutan telah memperoleh persetujuan dari pemilik maupun pengelola kawasan Grand Taruma yang berada di bawah pengelolaan Podomoro? Apakah aktivitas tersebut telah sesuai dengan peruntukan bangunan serta ketentuan tata ruang yang berlaku?

Sejumlah pihak mendesak Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Dinas Perhubungan (Dishub), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas PUPR, DPMPTSP, serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk segera melakukan inspeksi lapangan dan pemeriksaan administrasi secara menyeluruh.

Kajian Dari Dinas Terkait Sangatlah Penting

Pemeriksaan dinilai penting untuk memastikan apakah lokasi tersebut memang diperbolehkan menjadi garasi kendaraan operasional perusahaan, apakah telah mengantongi izin yang sesuai, serta apakah terdapat perubahan fungsi bangunan tanpa persetujuan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain perusahaan, pengelola kawasan Grand Taruma juga dinilai perlu dimintai klarifikasi mengenai mekanisme pengawasan terhadap penyewa ruko serta ada atau tidaknya persetujuan atas aktivitas penyimpanan armada kendaraan tersebut.

Apabila benar terjadi perubahan fungsi bangunan tanpa izin yang sah, maka kondisi tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan mengenai penataan ruang, pemanfaatan bangunan gedung, serta penyelenggaraan perizinan berusaha. Dugaan tersebut tentu harus dibuktikan melalui pemeriksaan resmi oleh instansi berwenang.

Dampak Lingkungan sekitar Perlu Diperhatikan

Di sisi lain, keberadaan puluhan armada yang keluar-masuk setiap malam juga dikhawatirkan menimbulkan dampak terhadap lingkungan sekitar, mulai dari peningkatan lalu lintas kendaraan besar, potensi gangguan ketertiban dan kenyamanan warga, hingga persoalan keselamatan apabila kawasan tersebut memang tidak dirancang sebagai terminal atau garasi kendaraan operasional.

Publik kini menunggu langkah tegas Pemerintah Kabupaten Karawang. Jangan sampai dugaan pelanggaran pemanfaatan kawasan dibiarkan berlarut-larut tanpa pengawasan. Kepastian hukum menjadi penting agar tidak menimbulkan kesan adanya pembiaran terhadap dugaan pelanggaran aturan.

* Pemeriksaan Harus Segera Dilaksanakan

Apabila dalam pemeriksaan nantinya ditemukan adanya pelanggaran administrasi maupun penyalahgunaan fungsi bangunan, masyarakat meminta pemerintah menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Bahkan, apabila tidak ada tindak lanjut dari pemerintah daerah, pihak yang menyoroti persoalan ini menyatakan akan melaporkan dugaan tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk dilakukan penyelidikan sesuai kewenangan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT CSPD, pengelola Grand Taruma, maupun pihak Podomoro belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penggunaan kawasan tersebut sebagai garasi armada. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers demi menjaga keberimbangan pemberitaan.

* Himbawan Keras Untuk Lantas

Menghimbau kepada Kasatlantas Karawang  ketika beroperasi jangan di jalan umum saja dan lebih melakukan di tempat masuk dan keluarnya kawasan, dan diduga banyak kendaraan tidak sesuai trayek dan juga sopir diduga banyak tidak memenuhi kelengkapan berkendara.

Teddyjoe

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.