News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Diduga Beroperasi Terang-terangan di Gerbang Tol Kalihurip, Praktik Penyalahgunaan Solar Subsidi Jadi Sorotan: Aparat Diminta Bertindak, Negara Berpotensi Dirugikan

Diduga Beroperasi Terang-terangan di Gerbang Tol Kalihurip, Praktik Penyalahgunaan Solar Subsidi Jadi Sorotan: Aparat Diminta Bertindak, Negara Berpotensi Dirugikan


KARAWANG | KILATBERITA.WEB.ID | Dugaan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di kawasan keluar Gerbang Tol Kalihurip, Desa Dawuan, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, kembali menjadi sorotan publik. Aktivitas yang diduga telah berlangsung cukup lama itu disebut masih terus beroperasi meski sebelumnya telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum.

Temuan tersebut memunculkan pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi. Pasalnya, lokasi yang diduga menjadi tempat berlangsungnya aktivitas tersebut berada di wilayah hukum Polres Karawang. Namun hingga kini belum terlihat adanya tindakan penegakan hukum yang mampu menghentikan dugaan praktik tersebut.

Berdasarkan hasil pemantauan awak media di lapangan, terlihat sejumlah kendaraan truk terparkir di sepanjang akses menuju Gerbang Tol Kalihurip. Dari hasil pengamatan tersebut muncul dugaan adanya aktivitas pemindahan maupun pengambilan solar subsidi dengan pola yang dinilai tidak lazim.

Aktivitas itu bukan hanya menarik perhatian pengguna jalan, tetapi juga menjadi perbincangan masyarakat sekitar yang mengaku sudah sering melihat kegiatan serupa.

Menindaklanjuti temuan tersebut, awak media telah menghubungi jajaran Satreskrim Polres Karawang. Saat itu, pihak kepolisian menyampaikan akan menindaklanjuti informasi yang disampaikan.

Namun hingga berita ini disusun, dugaan aktivitas tersebut disebut masih berlangsung.

"Masih ada sampai sekarang juga itu mah, tapi nggak tahu pak kalau sudah ditutup atau belum," ujar seorang warga berinisial SB kepada awak media.

Keterangan warga tersebut tentu masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum.

Di sisi lain, awak media juga memperoleh informasi dari sejumlah narasumber mengenai dugaan adanya keterlibatan oknum aparat. 

Namun informasi tersebut belum dapat diverifikasi secara independen dan belum ada pernyataan resmi dari pihak yang disebutkan. Oleh karena itu, informasi tersebut masih sebatas dugaan dan menjadi ranah aparat penegak hukum untuk membuktikannya.

Apabila dugaan penyalahgunaan solar subsidi tersebut terbukti, maka perbuatan itu berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Pada ketentuan tersebut ditegaskan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Selain itu, distribusi BBM bersubsidi juga diatur melalui berbagai ketentuan pemerintah dan peraturan teknis yang menegaskan bahwa solar subsidi hanya diperuntukkan bagi masyarakat dan sektor usaha yang memenuhi persyaratan. Penyalahgunaan distribusi subsidi tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga merampas hak petani, nelayan, pelaku UMKM, serta masyarakat yang memang berhak menerima subsidi.

Bila praktik tersebut benar terjadi dan berlangsung secara berulang tanpa penindakan, kondisi itu berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap efektivitas pengawasan aparat serta membuka ruang tumbuhnya jaringan mafia BBM subsidi yang selama ini menjadi perhatian pemerintah.

Karena itu, masyarakat mendesak adanya langkah konkret dari Polres Karawang bersama BPH Migas, Pertamina Patra Niaga, pemerintah daerah, dan aparat terkait untuk melakukan penyelidikan menyeluruh, membongkar dugaan jaringan pelaku, serta menindak siapa pun yang terbukti terlibat tanpa pandang bulu.

Penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan menjadi harapan publik agar subsidi energi yang berasal dari uang rakyat benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak, bukan justru disalahgunakan demi keuntungan pribadi atau kelompok tertentu.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi mengenai hasil tindak lanjut laporan tersebut maupun klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut dalam informasi masyarakat. Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi Polres Karawang, instansi terkait, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan untuk menggunakan hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Publik kini menunggu tindakan nyata aparat penegak hukum. Jika dugaan tersebut terbukti, maka penegakan hukum secara tegas akan menjadi bukti bahwa negara tidak memberi ruang bagi penyalahgunaan subsidi dan bahwa hukum berlaku sama bagi siapa pun, tanpa terkecuali.


Teddyjoe

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.