FMKN Desak Evaluasi Total Tender Proyek Pemkab Karawang: Transparansi Tahapan Evaluasi Dipertanyakan, Verifikasi Lapangan Jadi Sorotan
KARAWANG | KILATBERITA.WEB.ID | Proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang kembali menjadi sorotan. Di tengah besarnya anggaran pembangunan Tahun Anggaran 2026, Forum Masyarakat Karawang Ngahiji (FMKN) mendesak dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme tender proyek pemerintah, mulai dari proses klarifikasi, pembuktian kualifikasi hingga verifikasi lapangan.
Desakan tersebut disampaikan FMKN dalam forum evaluasi bersama Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) Kabupaten Karawang. Organisasi itu menilai keterbukaan proses evaluasi menjadi faktor utama untuk menjaga integritas sistem pengadaan sekaligus mencegah munculnya polemik di tengah masyarakat.
Ketua FMKN, Nurdin Sam atau yang akrab disapa MR. KiM, menegaskan bahwa proyek yang dibiayai APBD harus dipastikan dikerjakan oleh penyedia yang benar-benar memenuhi seluruh persyaratan administrasi maupun teknis.
"Setiap rupiah uang rakyat wajib dipertanggungjawabkan. Karena itu, proses evaluasi tidak boleh sekadar formalitas administrasi. Pembuktian dokumen, tenaga ahli, perusahaan pendukung hingga verifikasi lapangan harus dilakukan secara objektif, profesional, dan transparan," tegas MR. KiM, Kamis (30/7/2026).
FMKN meminta evaluasi tidak berhenti pada pemeriksaan dokumen dan harga penawaran, tetapi juga memastikan keabsahan seluruh data yang diajukan peserta tender.
Menurutnya, verifikasi lapangan menjadi instrumen penting untuk memastikan dokumen yang disampaikan peserta benar-benar sesuai dengan kondisi nyata.
"Kami berharap tidak ada lagi persoalan tenaga ahli yang tidak sesuai, perusahaan pendukung yang tidak jelas, ataupun dokumen yang berbeda dengan fakta di lapangan. Semua harus diverifikasi secara benar," ujarnya.
FMKN juga mengingatkan pengalaman batalnya proyek pembangunan rumah sakit senilai sekitar Rp250 miliar yang sebelumnya mencuat akibat persoalan data tenaga ahli. Menurut organisasi tersebut, kasus tersebut menjadi pelajaran penting bahwa setiap dokumen peserta harus diperiksa secara cermat sebelum penetapan pemenang dilakukan.
Selain itu, FMKN turut menyoroti proses tender Peningkatan Jalan Flyover Cikampek. Berdasarkan masukan yang diterima dari sejumlah peserta tender, FMKN menyebut masih terdapat pertanyaan mengenai mekanisme undangan klarifikasi serta tahapan evaluasi.
Organisasi tersebut menyatakan menerima informasi dari sejumlah peserta yang mempertanyakan mengapa terdapat peserta yang pada tahapan tertentu tidak lagi terlihat dalam pengumuman, namun kemudian ditetapkan sebagai pemenang. Atas dasar itu, FMKN meminta penjelasan terbuka agar tidak berkembang menjadi spekulasi.
"Kalau seluruh proses memang telah sesuai aturan, maka keterbukaan justru akan memperkuat kepercayaan publik. Transparansi bukan ancaman, tetapi bagian dari akuntabilitas," kata MR. KiM.
Menanggapi hal tersebut, perwakilan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Karawang, Wahyu, menjelaskan bahwa proses klarifikasi berbeda dengan pembuktian kualifikasi.
Menurutnya, klarifikasi dilakukan apabila Kelompok Kerja (Pokja) membutuhkan kepastian terhadap dokumen tertentu, sedangkan pembuktian kualifikasi merupakan tahapan tersendiri yang dilakukan sesuai ketentuan dalam dokumen pemilihan.
Ia juga menjelaskan bahwa verifikasi dapat dilakukan kepada perusahaan pendukung maupun instansi penerbit dokumen dan tidak selalu dilakukan melalui pemeriksaan langsung ke lapangan.
"Klarifikasi dilakukan apabila terdapat dokumen yang memerlukan kepastian. Sedangkan pembuktian kualifikasi merupakan tahapan tersendiri yang dilaksanakan sesuai dokumen pemilihan," jelas Wahyu.
Meski demikian, FMKN berpandangan bahwa ruang peningkatan transparansi masih diperlukan, terutama dalam penyampaian informasi kepada peserta tender agar tidak memunculkan persepsi adanya perlakuan yang berbeda.
FMKN juga mendorong Pemerintah Kabupaten Karawang memperkuat fungsi pengawasan internal terhadap seluruh proyek strategis Tahun Anggaran 2026 sehingga setiap tahapan pengadaan berjalan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Sebagai landasan hukum, FMKN mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, yang menegaskan bahwa pengadaan barang dan jasa pemerintah harus berpedoman pada prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.
FMKN menegaskan akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Karawang. Sementara itu, pihak Pokja menyatakan seluruh proses tender telah dilaksanakan sesuai regulasi yang berlaku dan siap memberikan penjelasan maupun klarifikasi sesuai mekanisme yang ditetapkan.
Teddyjoe