News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Nota Pembelaan Terdakwa Kasus Tawuran di Karawang: Soroti Perbedaan Alat Bukti dan Harapan

Nota Pembelaan Terdakwa Kasus Tawuran di Karawang: Soroti Perbedaan Alat Bukti dan Harapan


KARAWANG | KILATBERITA.WEB.ID | Sidang lanjutan perkara tawuran dengan terdakwa berinisial BR kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Selasa (9/7/2026). Memasuki agenda sidang ke-10, kuasa hukum terdakwa menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara.

​Dalam nota pembelaan yang dibacakan, kuasa hukum terdakwa menyoroti sejumlah diskrepansi dalam proses hukum yang berjalan. Pihak penasihat hukum memaparkan adanya ketidaksesuaian antara barang bukti yang diajukan JPU dengan keterangan saksi maupun terdakwa di persidangan. Selain itu, poin krusial yang diangkat adalah absennya saksi yang melihat secara pasti peran terdakwa saat kejadian.

​Soroti Ketimpangan Penetapan Tersangka
​Di luar ruang sidang, perwakilan keluarga terdakwa, Marlin Nababan, mengungkapkan kekecewaan mendalam terhadap proses penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian. Ia mempertanyakan transparansi dalam penetapan tersangka.

​Marlin merujuk pada keterangan pers pihak Polres Karawang saat awal penangkapan, di mana disebutkan terdapat tiga orang yang terlibat dalam aksi tawuran, termasuk individu yang terekam dalam CCTV di sebuah gerai Alfamart.

​"Saat rilis awal, ada tiga orang yang disebut terlibat. Namun, mengapa di persidangan hanya cucu saya (BR) yang diproses, sementara dua orang lainnya justru dibebaskan? Selain itu, senjata tajam yang dijadikan alat bukti oleh JPU merupakan barang yang disita dari rumah, bukan barang yang digunakan saat kejadian," tegas Marlin.

​Kooperatif dan Itikad Baik Keluarga
​Selama proses persidangan, terdakwa BR dinilai kooperatif dan menunjukkan penyesalan mendalam atas perbuatannya.

Usia terdakwa yang masih muda menjadi pertimbangan penting pihak keluarga agar majelis hakim memberikan vonis yang lebih berkeadilan.

​Sebagai wujud tanggung jawab moral dan menjalankan anjuran majelis hakim, keluarga terdakwa telah menempuh jalur kekeluargaan dengan pihak korban.

​"Kami telah menjalankan saran majelis hakim untuk melakukan pendekatan. Sebagai upaya perdamaian, kami telah menyerahkan santunan sebesar Rp10 juta kepada keluarga korban, dan pihak keluarga korban pun telah menerimanya," lanjut Marlin.

​Menanti Keadilan Objektif

​Marlin Nababan berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan fakta-fakta persidangan secara objektif. Mengingat minimnya kesaksian yang secara sah memberatkan terdakwa, keluarga memohon agar majelis hakim dapat memberikan vonis yang seringan-ringannya, atau mempertimbangkan pembebasan terdakwa.

​"Kami memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim agar bersikap adil dan objektif. Kami berharap BR mendapatkan keringanan hukuman, syukur-syukur bisa bebas, mengingat dalam persidangan tidak ada saksi yang secara sah memberatkan terdakwa," tutup Marlin.

​Majelis Hakim PN Karawang dijadwalkan akan membacakan putusan perkara ini pada 20 Juli 2026 mendatang. Putusan tersebut akan menjadi penentu nasib hukum bagi terdakwa BR.

Teddyjoe/Red

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.