Proyek Drainase Rp188 Juta di Karawang Disorot, Material Dibongkar Malam Hari Diduga Tanpa Pengawasan, Pemasangan U-Ditch Dipertanyakan
KARAWANG KILATBERITA.WEB.ID | Proyek pembangunan saluran drainase menggunakan U-Ditch di Jalan Syech Quro, Lingkungan Krajan RT 002/RW 009, Kelurahan Palumbonsari, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang, menuai sorotan. Proyek yang dibiayai melalui APBD Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2026 senilai Rp188.957.000 itu diduga mengalami lemahnya pengawasan saat proses pekerjaan berlangsung.
Berdasarkan hasil pantauan awak media, mobilisasi material proyek dilakukan pada malam hari. Namun, selama proses penurunan material hingga aktivitas pekerjaan berlangsung, tidak terlihat adanya pengawas lapangan yang mengawasi jalannya pekerjaan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan proyek yang dibiayai dari uang rakyat. Dalam setiap pekerjaan konstruksi pemerintah, pengawasan lapangan merupakan instrumen penting untuk memastikan pekerjaan berjalan sesuai spesifikasi teknis, standar keselamatan kerja, serta ketentuan kontrak.
Tak hanya itu, pelaksanaan pemasangan U-Ditch di lokasi juga menjadi perhatian.
Sejumlah unit U-Ditch terlihat tidak terpasang secara rapat dan masih menyisakan celah antarunit. Selain itu, pekerjaan pemasangan tetap dilakukan saat area proyek tergenang air tanpa terlihat adanya proses pengeringan lokasi terlebih dahulu.
Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran mengenai mutu pekerjaan apabila metode pelaksanaan tidak dilakukan sesuai standar teknis yang berlaku. Meski demikian, penilaian akhir mengenai kualitas konstruksi tetap menjadi kewenangan instansi teknis yang berwenang melalui proses pemeriksaan dan pengujian.
Proyek drainase tersebut dikerjakan oleh CV. Aqila Putri Berlian dengan masa pelaksanaan selama 60 hari kalender.
Awak media telah berupaya meminta konfirmasi kepada mandor pelaksana melalui pesan WhatsApp pada Rabu (1/7/2026). Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan maupun klarifikasi yang disampaikan.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi serta Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021, setiap penyelenggaraan jasa konstruksi wajib menerapkan pengawasan pelaksanaan, pengendalian mutu, dan keselamatan konstruksi selama pekerjaan berlangsung.
Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan instansi berwenang ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, penyedia jasa dapat dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan, mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara pekerjaan, pembatasan kegiatan jasa konstruksi, hingga sanksi administratif lainnya sesuai tingkat pelanggaran.
Namun demikian, hingga saat ini belum dapat disimpulkan bahwa tidak terlihatnya pengawas di lokasi merupakan pelanggaran prosedur. Kepastian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hanya dapat ditetapkan berdasarkan hasil pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.
Demi menjaga prinsip keberimbangan sebagaimana diamanatkan Kode Etik Jurnalistik, redaksi membuka ruang hak jawab kepada CV. Aqila Putri Berlian, mandor pelaksana, maupun Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang untuk memberikan klarifikasi.
Apabila terdapat tanggapan resmi, pemberitaan ini akan diperbarui sesuai fakta yang diperoleh.
Teddy/Red