Proyek Pagar Kantor Kelurahan Mekarjati Senilai Rp189 Juta Disorot, Diduga Ada Sejumlah Kejanggalan Teknis, Diminta Diaudit dan Dibongkar Jika Terbukti Tak Sesuai Spesifikasi
KARAWANG | KILATBERITA.WEB.ID | Proyek pembangunan pagar Kantor Kelurahan Mekarjati, Kecamatan Karawang Barat, yang bersumber dari APBD Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2026 dengan nilai kontrak Rp189.342.000 menjadi sorotan. Sejumlah dugaan kejanggalan teknis mencuat berdasarkan hasil pemantauan lapangan yang dilakukan oleh seorang aktivis konstruksi di Kabupaten Karawang.
Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV Mutiara Cakrawala Mandiri dengan masa pelaksanaan selama 75 hari kalender. Namun, hasil pemantauan di lapangan disebut menemukan sejumlah indikasi pekerjaan yang diduga belum sesuai dengan kaidah teknis konstruksi.
Menurut sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, terdapat dugaan galian pondasi yang kurang dalam dan kurang lebar. Selain itu, pekerjaan juga diduga tidak diawali dengan pemasangan lantai kerja sebelum pondasi dipasang.
Sumber tersebut juga menyoroti kualitas pasangan batu pondasi yang diduga menggunakan campuran mortar dengan kadar semen yang minim sehingga dikhawatirkan dapat memengaruhi daya ikat konstruksi.
Tak hanya itu, proses pencampuran adukan diduga tidak menggunakan mesin molen sehingga kualitas campuran dinilai berpotensi tidak homogen. Dugaan tersebut, menurutnya, perlu diverifikasi melalui pemeriksaan teknis oleh pihak yang berwenang.
Selain pekerjaan pondasi, perhatian juga tertuju pada dugaan penggunaan besi tulangan yang diameternya lebih kecil dibanding spesifikasi yang semestinya. Dugaan tersebut dinilai perlu dibuktikan melalui pemeriksaan fisik, pencocokan gambar kerja, Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta dokumen kontrak.
Atas berbagai dugaan tersebut, sumber meminta Direksi Pekerjaan, Konsultan Pengawas, Dinas PUPR Kabupaten Karawang, hingga Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) segera melakukan audit teknis secara menyeluruh terhadap proyek tersebut.
Menurutnya, apabila hasil pemeriksaan resmi nantinya membuktikan adanya pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis maupun dokumen kontrak, maka bagian yang menyimpang harus dibongkar dan dikerjakan kembali sesuai ketentuan agar kualitas bangunan tetap terjamin serta tidak merugikan keuangan daerah.
Pengawasan terhadap proyek yang dibiayai APBD dinilai harus dilakukan secara ketat sejak awal pelaksanaan agar setiap penggunaan uang rakyat menghasilkan pekerjaan yang memenuhi standar mutu, aman, dan memiliki umur konstruksi sesuai perencanaan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Mutiara Cakrawala Mandiri, Konsultan Pengawas, maupun Dinas PUPR Kabupaten Karawang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Teddyjoe