Bupati Karawang Tegaskan Tak Ada Ruang untuk Pungli LKS, Kepsek Terbukti Bisa Dicopot
KARAWANG | KILATBERITA.WEB.ID | Kebijakan buku modul pembelajaran gratis bagi siswa SD dan SMP negeri di Kabupaten Karawang kini mendapat penegasan keras dari Bupati Karawang Aep Syaepuloh.
Bupati tidak hanya melarang sekolah membebankan biaya Lembar Kerja Siswa (LKS) atau modul kepada orang tua, tetapi juga mengancam mencopot kepala sekolah apabila terbukti terlibat dalam praktik penjualan atau pungutan tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Aep saat ditemui di Kantor Pemerintah Kabupaten Karawang, Jumat (7/8/2026).
Menurut Aep, pemerintah daerah telah menyediakan modul pembelajaran bagi siswa. Dengan demikian, tidak boleh ada lagi alasan bagi pihak sekolah untuk menjadikan LKS maupun modul sebagai beban tambahan bagi orang tua.
“Kalau misalkan ada oknum, baik dari guru maupun kepala sekolah yang menjual LKS, tolong laporkan. Dinas Pendidikan sudah menyediakan wadah pelaporan, atau bisa langsung laporkan ke saya. Pasti akan saya tindak,” tegas Aep.
Kepala Sekolah Terbukti? Bupati Siapkan Sanksi Pencopotan
Pernyataan Aep menjadi peringatan serius bagi seluruh kepala sekolah dan jajaran pendidikan di Karawang.
Bupati bahkan menyebut pencopotan jabatan sebagai konsekuensi apabila kepala sekolah terbukti melakukan praktik tersebut.
“Kalau dia kepala sekolah, akan saya berhentikan. Saya sudah punya kebijakan bahwa buku LKS atau modul ini gratis. Tidak ada bedanya, jadi jangan main-main,” ujarnya.
Sikap tersebut menunjukkan bahwa Pemkab Karawang ingin memastikan program pendidikan tidak berhenti sebatas kebijakan di atas kertas.
Jangan sampai program yang semestinya meringankan beban masyarakat justru berubah menjadi celah pungutan baru di lingkungan sekolah.
Orang Tua Diminta Jangan Takut Melapor
Bupati juga meminta para orang tua siswa tidak diam apabila menemukan adanya dugaan penjualan LKS, modul, atau pungutan yang dikaitkan dengan kebutuhan pembelajaran.
Masyarakat diminta berani menyampaikan laporan melalui saluran pengaduan Dinas Pendidikan maupun langsung kepada Bupati.
Menurut Aep, keberanian masyarakat melapor menjadi bagian penting dalam mengawasi pelaksanaan kebijakan pendidikan gratis.
Sekolah Diminta Jangan Bermain di Wilayah Abu-Abu
Pemkab Karawang menegaskan bahwa kebijakan modul gratis harus dilaksanakan secara transparan.
Sekolah tidak boleh menggunakan berbagai dalih untuk membebankan pembelian buku kepada orang tua, terutama apabila kebutuhan pembelajaran tersebut telah disediakan pemerintah.
Pesannya jelas: jangan ada pungutan terselubung, jangan ada permainan atas nama kebutuhan siswa, dan jangan menjadikan orang tua murid sebagai sasaran pembiayaan yang seharusnya menjadi tanggung jawab program pemerintah.
Kini perhatian publik tertuju pada implementasinya di lapangan. Jika masih ditemukan praktik penjualan LKS atau pungutan serupa, masyarakat diharapkan tidak hanya mengeluh, tetapi melaporkan dan meminta tindakan tegas sesuai ketentuan.
Kebijakan sudah ditegaskan.
Tinggal pembuktiannya di lapangan: apakah benar-benar gratis, atau masih ada oknum yang mencoba bermain di balik kebutuhan pendidikan siswa.
Teddyjoe