Pelayanan SIM Keliling Polrestro Bekasi Kota Kembali Dibuka, Warga Diimbau Jangan Tunggu SIM Kedaluwarsa
BEKASI | KILATBERITA.WEB.ID | Polrestro Bekasi Kota kembali menghadirkan layanan SIM Keliling sebagai upaya mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat yang hendak memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Program ini menjadi solusi bagi warga yang memiliki mobilitas tinggi sehingga tidak perlu datang langsung ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Pada Selasa, 4 Agustus 2026, layanan SIM Keliling beroperasi di Mall Ciputra Cibubur dan Pizza Hut Komsen Jatiasih.
Pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.
Antusiasme masyarakat terlihat cukup tinggi. Sejak pagi, sejumlah pemohon telah mengantre untuk menyelesaikan proses administrasi, pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, hingga pencetakan SIM. Kehadiran layanan keliling dinilai mampu memangkas waktu dan memberikan kemudahan akses bagi masyarakat.
Namun demikian, masyarakat diingatkan agar tidak menunda perpanjangan SIM hingga melewati masa berlakunya. Pasalnya, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Apabila masa berlaku SIM telah habis, maka pemohon wajib mengikuti prosedur penerbitan SIM baru sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya resmi perpanjangan SIM adalah:
~ SIM A : Rp80.000
~ SIM C : Rp75.000
Di luar biaya tersebut, pemohon juga perlu menyiapkan biaya untuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi sesuai tarif yang berlaku di lokasi pelayanan.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Untuk mempercepat proses pelayanan, masyarakat diminta menyiapkan dokumen sebagai berikut:
~ Fotokopi KTP yang masih berlaku.
~ Fotokopi SIM lama beserta SIM asli.
~ Bukti telah mengikuti Tes Psikologi SIM.
~ Surat Keterangan Sehat.
Petugas mengimbau seluruh pemohon agar memastikan kelengkapan dokumen sebelum datang ke lokasi agar proses pelayanan berjalan lancar dan tidak perlu mengulang administrasi.
Keselamatan Berkendara Dimulai dari Kepatuhan
Surat Izin Mengemudi bukan sekadar dokumen administratif, melainkan bukti kompetensi seseorang dalam mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya. Kepemilikan SIM juga merupakan kewajiban hukum bagi setiap pengendara.
Ketentuan mengenai pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor tanpa memiliki SIM yang sah dapat dikenai sanksi pidana maupun denda sesuai peraturan perundang-undangan.
Melalui pelayanan SIM Keliling, Polrestro Bekasi Kota berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya legalitas berkendara semakin meningkat. Program ini sekaligus menjadi bagian dari peningkatan kualitas pelayanan publik yang cepat, mudah, transparan, dan profesional.
Masyarakat diimbau memanfaatkan layanan ini sebaik mungkin serta tidak menunggu hingga masa berlaku SIM berakhir. Dengan SIM yang masih aktif, pengendara tidak hanya mematuhi aturan hukum, tetapi juga turut mewujudkan budaya tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama.
Teddyjoe