Proyek Rehab Ruang Dinas PUPR Karawang Rp398 Juta Disorot, Mandor Disebut Tak Pernah Muncul di Lokasi
KARAWANG | KILATBERITA.WEB.ID | Pelaksanaan proyek rehabilitasi ruang Bidang Bangunan Gedung dan Bidang Sumber Daya Air (SDA) di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang mulai menjadi sorotan.
Sorotan tersebut muncul setelah adanya informasi dan kondisi di lapangan yang menyebut mandor proyek diduga tidak pernah datang ke lokasi pekerjaan, padahal proyek bernilai ratusan juta rupiah itu tengah berjalan menggunakan anggaran negara.
Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, pekerjaan tersebut tercatat sebagai Rehabilitasi Ruang Bidang Bangunan Gedung dan Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR, berlokasi di Kecamatan Karawang Barat.
Proyek tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp398.902.000 yang bersumber dari APBD Kabupaten Karawang Tahun 2026.
Dalam papan proyek juga tercantum nomor kontrak 027.2/25/BGNJAKON/2026, tanggal kontrak 10 Juli 2026, dengan waktu pelaksanaan selama 90 hari kalender, terhitung mulai 13 Juli hingga 10 Oktober 2026.
Pelaksana pekerjaan tercatat atas nama CV Citra Padi Lestari.
Namun, besarnya nilai anggaran proyek tersebut justru memunculkan pertanyaan serius ketika muncul informasi bahwa mandor yang seharusnya mengendalikan dan mengarahkan pekerjaan di lapangan disebut tidak pernah terlihat hadir di lokasi.
Siapa yang Mengendalikan Pekerjaan di Lapangan?
Ketiadaan mandor dalam sebuah pekerjaan konstruksi bukan persoalan kecil.
Mandor memiliki peran penting dalam mengatur tenaga kerja, memastikan pekerjaan berjalan sesuai arahan teknis, menjaga kualitas pekerjaan, serta menjadi bagian dari pengendalian aktivitas harian di lapangan.
Jika benar mandor tidak pernah datang selama pekerjaan berlangsung, maka pertanyaan yang patut dijawab adalah:
Siapa yang mengatur para pekerja? Siapa yang memastikan pekerjaan sesuai spesifikasi? Dan siapa yang bertanggung jawab terhadap kualitas hasil rehabilitasi tersebut?
Jangan sampai proyek yang dibiayai dari uang rakyat hanya berjalan berdasarkan kebiasaan kerja tanpa pengawasan dan pengendalian yang jelas.
Lebih jauh, kondisi tersebut juga menimbulkan pertanyaan mengenai fungsi pengawasan teknis, baik dari pihak pelaksana maupun unsur yang memiliki tanggung jawab melakukan pengendalian terhadap pekerjaan.
Jangan Tunggu Bangunan Bermasalah Baru Bertindak
Pekerjaan rehabilitasi gedung bukan sekadar memasang material dan menyelesaikan target fisik.
Ada standar pekerjaan, spesifikasi teknis, kualitas material, metode pelaksanaan dan pengawasan yang harus dipastikan berjalan sebagaimana mestinya.
Karena itu, dugaan ketidakhadiran mandor harus menjadi perhatian serius.
Jangan sampai pengawasan baru dilakukan ketika pekerjaan telah selesai. Jangan sampai kualitas bangunan baru dipersoalkan setelah muncul kerusakan.
Dan jangan sampai uang rakyat habis, sementara pertanggungjawaban di lapangan justru tidak jelas.
Dengan nilai proyek mencapai hampir Rp400 juta, publik memiliki hak untuk mengetahui bagaimana pekerjaan tersebut dikendalikan dan diawasi.
PUPR Karawang Diminta Membuka Pengawasan Proyek Secara Transparan
Dinas PUPR Kabupaten Karawang dan pihak-pihak terkait diharapkan memberikan penjelasan terbuka mengenai kondisi pelaksanaan proyek tersebut.
Apabila informasi mengenai mandor yang tidak pernah datang ke lokasi benar adanya, maka perlu dijelaskan siapa yang diberikan tanggung jawab sebagai pengendali pekerjaan harian di lapangan.
Selain itu, pihak pengawas juga perlu memastikan seluruh pekerjaan benar-benar dilaksanakan sesuai kontrak dan spesifikasi yang telah ditetapkan.
Transparansi bukan untuk mencari kesalahan, tetapi untuk memastikan setiap rupiah uang rakyat benar-benar menghasilkan pekerjaan yang berkualitas.
Publik tentu tidak ingin proyek rehabilitasi senilai ratusan juta rupiah berubah menjadi pekerjaan yang minim pengawasan dan berpotensi meninggalkan persoalan di kemudian hari.
“Jangan tunggu rusak dulu, baru turun tangan.”
Pengawasan harus dilakukan sejak pekerjaan dimulai, bukan setelah proyek selesai dan anggaran telah dicairkan.
Hak Jawab Terbuka
Rilisan ini merupakan bentuk kontrol sosial berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan. Pihak Dinas PUPR Kabupaten Karawang, CV Citra Padi Lestari, mandor pekerjaan maupun pihak terkait lainnya diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap berimbang.
Uang rakyat bukan sekadar angka dalam kontrak. Setiap rupiahnya harus dipertanggungjawabkan.
Team