News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Sambut HUT Karawang ke-393, Pemkab Beri Diskon PBB-P2 hingga 80 Persen dan Bebaskan Denda

Sambut HUT Karawang ke-393, Pemkab Beri Diskon PBB-P2 hingga 80 Persen dan Bebaskan Denda


KARAWANG | KILATBERITA.WEB.ID | Kabar gembira bagi masyarakat Kabupaten Karawang. Dalam rangka menyambut Hari Jadi Karawang ke-393, Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menghadirkan program “Diskon & Bebas Denda PBB-P2” sepanjang September 2026.

Program tersebut berlaku mulai 1 hingga 30 September 2026, sehingga masyarakat hanya memiliki waktu terbatas untuk memanfaatkan berbagai keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Kebijakan ini bukan sekadar momentum peringatan hari jadi daerah, tetapi juga menjadi kesempatan bagi wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya dengan beban pembayaran yang lebih ringan.

Berdasarkan Keputusan Bupati Karawang Nomor 100.3.3.2/Kep.473-Huk/2026, besaran keringanan diberikan berdasarkan tahun pajak.

Diskonnya Jangan Sampai Terlewat
Adapun skema keringanan yang diberikan pemerintah sebagai berikut:

Tahun 1993–2012: keringanan pembayaran 80 persen + bebas denda.

Tahun 2013–2021: keringanan pembayaran 30 persen + bebas denda.

Tahun 2022–2024: keringanan pembayaran 20 persen + bebas denda.
Tahun 2025: keringanan pembayaran 10 persen + bebas denda.

Tahun 2026: bebas denda.

Dengan skema tersebut, tunggakan pajak lama yang selama ini menjadi beban wajib pajak mendapat ruang penyelesaian melalui program keringanan.

Kepala Bapenda Kabupaten Karawang, Sahali Karta Wijaya, menyampaikan bahwa program tersebut merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada masyarakat sekaligus stimulus untuk meringankan beban pembayaran pajak.

“Ini adalah bentuk apresiasi kepada masyarakat sekaligus stimulus untuk meringankan beban pajak warga Karawang.”

Sahali juga mengimbau masyarakat agar tidak menunggu sampai batas akhir program.

Menurutnya, kesempatan mendapatkan keringanan dan pembebasan denda tersebut sebaiknya dimanfaatkan selama periode program masih berlangsung.

Pajak Dibayar, Pembangunan Berjalan
Program ini sekaligus menjadi pengingat bahwa PBB-P2 merupakan salah satu sumber penerimaan daerah yang menopang penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Karawang.

Karena itu, masyarakat tidak hanya mendapatkan keuntungan melalui pengurangan beban pembayaran, tetapi juga memiliki kesempatan untuk turut memperkuat pendapatan daerah.

Jangan sampai program berakhir pada 30 September 2026 sementara tunggakan masih dibiarkan.

Wajib pajak dapat mengecek tagihan dan status SPPT PBB-P2 melalui kanal resmi Bapenda Kabupaten Karawang.
Cek PBB-P2:

 https://cekpbb.karawangkab.go.id⁠�
Informasi lainnya dapat diperoleh melalui kanal resmi Bapenda Kabupaten Karawang @bapendakrwkab maupun situs resmi Bapenda.

Momentum HUT Karawang ke-393 ini menjadi kesempatan: pajak lebih ringan, denda dihapus, kewajiban terselesaikan, dan pendapatan daerah semakin kuat. ***


Teddyjoe

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.