Anggaran UMKM Rp12 Miliar Dipertanyakan, Dugaan Pemborosan dan “Bancakan” Program Menguat
KARAWANG | KILATBERITA — Program pengajuan pengadaan barang untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Karawang kini berada di bawah sorotan tajam publik. Pasalnya, anggaran fantastis sebesar Rp12 miliar yang dialokasikan untuk 2.398 pelaku UMKM dinilai tidak sebanding dengan manfaat riil yang diterima di lapangan.
Berdasarkan perhitungan sederhana, setiap pelaku UMKM seharusnya memperoleh bantuan senilai sekitar Rp5.004.000 per orang.
Namun fakta di lapangan justru menunjukkan sebaliknya. Sejumlah pelaku UMKM mengaku hanya menerima bantuan dengan nilai jauh di bawah angka tersebut, bahkan ada yang menilai bantuan yang diterima tidak signifikan untuk menunjang keberlanjutan usaha.
Kondisi ini memicu dugaan kuat adanya ketimpangan distribusi anggaran, di mana sebagian besar dana diduga terserap pada biaya mentor, pelaksana kegiatan, operasional, serta pengadaan alat yang dinilai tidak transparan dan minim pengawasan.
“Kalau dihitung-hitung, yang menikmati anggaran justru bukan pelaku UMKM. Kami hanya jadi objek program,” ungkap salah satu penerima manfaat dengan nada kecewa.
Ironisnya, program yang seharusnya menjadi solusi penguatan ekonomi kerakyatan justru berpotensi berubah menjadi ladang keuntungan bagi pihak-pihak tertentu yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan. Besarnya porsi anggaran non-bantuan langsung menimbulkan pertanyaan serius: apakah program UMKM ini benar-benar untuk UMKM, atau hanya sekadar proyek administratif?
Hingga kini, Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Karawang belum membuka secara rinci laporan penggunaan anggaran, termasuk:
rincian honor dan peran mentor,
mekanisme penunjukan pelaksana kegiatan,
spesifikasi dan nilai pengadaan alat,
serta proporsi anggaran yang benar-benar diterima langsung oleh pelaku UMKM.
Minimnya transparansi ini semakin memperkuat dugaan adanya pemborosan anggaran, inefisiensi, bahkan potensi penyimpangan dalam pelaksanaan program.
Sejumlah pemerhati kebijakan publik menilai, anggaran sebesar Rp12 miliar seharusnya berdampak nyata dan terukur, bukan justru menyisakan kegelisahan dan tanda tanya di kalangan pelaku UMKM.
Publik mendesak agar:
Inspektorat Kabupaten Karawang segera melakukan audit menyeluruh,
APIP dan BPK menelusuri alur penggunaan anggaran,
serta aparat penegak hukum turun tangan apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan wewenang.
Program UMKM tidak boleh menjadi simbol semata. Tanpa transparansi dan akuntabilitas, anggaran besar hanya akan melahirkan kecurigaan besar — dan UMKM kembali menjadi pihak yang paling dirugikan.
LAPORAN PENGADUAN INVESTIGATIF
"Dugaan Pemborosan Anggaran, Maladministrasi, dan Penyimpangan Program UMKM Kabupaten Karawang"
Perihal:
Dugaan Ketidakwajaran Pengelolaan Anggaran Program Pengadaan Barang UMKM Tahun Anggaran Berjalan
Ditujukan kepada:
- Inspektorat Kabupaten Karawang
- Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan
Jawa Barat
- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI
- Aparat Penegak Hukum (APH) terkait
I. LATAR BELAKANG
Program pemberdayaan UMKM yang dilaksanakan oleh Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Karawang diketahui memiliki total anggaran sebesar Rp12.000.000.000 (dua belas miliar rupiah) yang diperuntukkan bagi 2.398 pelaku UMKM se-Kabupaten Karawang.
Secara logika anggaran dan perhitungan matematis sederhana, maka setiap pelaku UMKM seharusnya memperoleh manfaat senilai ± Rp5.004.000 per orang.
Namun berdasarkan fakta lapangan dan keterangan sejumlah pelaku UMKM penerima program, nilai manfaat yang diterima jauh dari angka tersebut, bahkan dinilai tidak signifikan untuk menunjang pengembangan usaha.
II. TEMUAN AWAL DAN KEJANGGALAN
Berdasarkan penelusuran dan pengakuan pelaku UMKM, ditemukan sejumlah kejanggalan serius, antara lain:
* Ketidaksesuaian antara anggaran dan manfaat langsung
* Bantuan yang diterima UMKM tidak sebanding dengan nilai anggaran per penerima.
* Tidak ada penjelasan terbuka mengenai sisa anggaran yang tidak diterima UMKM.
* Dugaan pembengkakan biaya non-substantif
Anggaran diduga lebih banyak terserap untuk:
honor mentor, pelaksana kegiatan, operasional program, serta pengadaan alat yang nilainya tidak transparan.
* Minimnya transparansi dan akuntabilitas
Tidak tersedia laporan publik rinci mengenai:
mekanisme penunjukan mentor dan pelaksana,
besaran honor,
* spesifikasi dan harga satuan alat,
serta distribusi manfaat kepada UMKM.
UMKM diduga hanya dijadikan objek administrasi
* Pelaku UMKM tidak dilibatkan dalam perencanaan.
* Program lebih terkesan formalitas proyek daripada pemberdayaan nyata.
III. DUGAAN PELANGGARAN
Berdasarkan uraian di atas, kuat dugaan telah terjadi:
* Maladministrasi dalam pelaksanaan program publik
* Pemborosan anggaran negara
* Penyalahgunaan wewenang
* Potensi mark up dan konflik kepentingan
Pelanggaran asas transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam:
-UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
-UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
IV. TUNTUTAN DAN PERMOHONAN
Kami meminta dengan tegas kepada pihak berwenang untuk:
* Melakukan audit menyeluruh dan investigatif atas penggunaan anggaran Rp12 miliar tersebut
* Membuka laporan penggunaan anggaran secara rinci dan terbuka ke publik
* Memeriksa pihak-pihak yang terlibat dalam:
perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan program
* Menindak tegas apabila ditemukan unsur:
penyimpangan, kerugian negara, atau perbuatan melawan hukum
V. PENUTUP
Program UMKM seharusnya menjadi alat penguatan ekonomi rakyat, bukan justru membuka ruang bancakan anggaran yang merugikan pelaku usaha kecil.
Apabila persoalan ini dibiarkan tanpa klarifikasi dan penindakan, maka bukan hanya keuangan daerah yang dirugikan, tetapi juga kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
Demikian laporan ini disampaikan agar menjadi perhatian serius dan segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Team AKPERSI