News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Macan Tutul Jawa Terancam Perburuan Ilegal, Polisi Amankan Senjata Api Rakitan dan Jejak Pemburu di Kawasan Hutan Purwakarta–Karawang

Macan Tutul Jawa Terancam Perburuan Ilegal, Polisi Amankan Senjata Api Rakitan dan Jejak Pemburu di Kawasan Hutan Purwakarta–Karawang


KARAWANG | KILATBERITA — Dugaan kejahatan serius terhadap satwa dilindungi kembali mencuat. Seekor macan tutul jawa (Panthera pardus melas) diduga menjadi target perburuan ilegal terorganisir di kawasan hutan lintas Purwakarta–Karawang. 

Aparat Kepolisian Resor Karawang kini tengah mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan pelanggaran berlapis terhadap Undang-Undang Konservasi, Kehutanan, dan Kepemilikan Senjata Api Ilegal.

Kasus ini mencuat setelah beredarnya rekaman video di media sosial yang kemudian ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Karawang. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa dugaan perburuan terjadi pada 23 Januari 2026 di kawasan Pasir Kole, Desa Sukasari,

Kecamatan Sukasari, Kabupaten Purwakarta, yang diketahui merupakan wilayah hutan dengan habitat satwa dilindungi.
Lima Terduga Pelaku Teridentifikasi
Kasat Reskrim Polres Karawang mengungkapkan, penyidik telah mengantongi identitas lima orang terduga pelaku, masing-masing berinisial J, AM, M, A, dan UM, berdasarkan laporan resmi dari Bernar Wahyu, perwakilan STF/SCF (Save The Forest / Save The Conservation Foundation).

Kelima terduga diduga memasuki kawasan hutan tanpa izin dan melakukan aktivitas berburu dengan pola pergerakan terstruktur, memanfaatkan jalur pegunungan Gunung Karadak, Gunung Lesang, Gunung Haur, hingga kawasan hutan lainnya.

Bukti Kamera Jebakan Ungkap Pola Perburuan

Investigasi diperkuat dengan data visual dari 40 kamera jebakan (camera trap) yang dipasang SCF di 20 titik strategis. Koordinator lapangan SCF, Jodi, memaparkan rangkaian temuan yang mengindikasikan keberadaan pemburu dalam kurun waktu panjang:

* SCF002-CT1
1 Nov 2025: Macan tutul terpantau sehat
5 Okt 2025: Kelompok manusia tak dikenal memasuki lokasi

* SCF004-CT2
23–28 Agustus 2025: Aktivitas mencurigakan manusia di habitat macan tutul
16 Sept 2026: Individu diduga pemburu terekam memasang kamera jebakan ilegal

* SCF014-CT7 (Tegalwaru, Karawang)
19 Nov 2025: Kelompok pemburu teridentifikasi jelas

* SCF007-CT04 (Tegalwaru)
5 Okt 2025: Macan tutul terlihat pincang

Hingga kini, individu macan tutul tersebut tidak lagi terpantau
Secara keseluruhan, tercatat 20 kemunculan signifikan, terdiri dari 15 penampakan macan tutul dan 5 aktivitas manusia yang diduga pemburu.

Barang Bukti Mengarah pada Kejahatan Berat

Dalam proses penindakan, aparat mengamankan sejumlah barang bukti krusial, antara lain:
* 1 unit kamera jebakan merek Bushnell
* 1 pucuk senjata api rakitan jenis kunci pintu
2 ekor anjing pemburu

Temuan senjata api rakitan ini membuka indikasi pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata, yang ancaman hukumannya jauh lebih berat dari sekadar pelanggaran kehutanan.

Klaim Berburu Babi Hutan Dipertanyakan

Para terduga pelaku mengakui aktivitas berburu, namun berdalih hanya memburu babi hutan dan tidak berniat memburu satwa dilindungi. Namun, aparat menilai klaim tersebut perlu diuji secara hukum, mengingat:
Lokasi berada di habitat macan tutul jawa

Ditemukannya senjata api rakitan
Hilangnya satu individu macan tutul yang sebelumnya terpantau pincang
Ancaman Pidana Berlapis
Kelima terduga pelaku berpotensi dijerat dengan pasal berlapis, antara lain:

* UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya

* UU Kehutanan terkait memasuki kawasan hutan tanpa izin

* UU Darurat tentang Senjata Api atas kepemilikan senjata rakitan

Ancaman hukuman dapat mencapai pidana penjara dan denda miliaran rupiah, tergantung hasil pembuktian.
Langkah Lanjutan

STF/SCF menyatakan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Kepolisian Republik Indonesia, serta menegaskan:

Jika macan tutul ditemukan hidup, akan segera dilakukan rehabilitasi medis

Jika ditemukan mati, akan dilakukan nekropsi untuk memastikan penyebab kematian secara ilmiah dan hukum

Polres Karawang menegaskan penyelidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lain atau jaringan perburuan lebih luas.

Kasus ini menjadi alarm keras bagi negara dalam melindungi satwa endemik Jawa yang kian terdesak, sekaligus ujian serius bagi penegakan hukum lingkungan hidup di Indonesia.


TeddyK/Red

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.