Komisi I DPRD Karawang Gelar RDP Dengan IPN Bahas Kepastian Batas Usia Pensiun Guru P3K
Karawang, Kilatberita - Komisi I DPRD Kabupaten Karawang diruang rapat II Kantor DPRD Karawang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ikatan Pendidik Nusantara (IPN), Rabu siang, 28 Januari 2026.
RDP membahas kepastian batas usia pensiun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu dan penuh waktu.
Ketua Komisi I DPRD Karawang, Asep Saepudin Zuhri menegaskan, agar kebijakan Pemerintah Kabupaten Karawang terkait P3K tidak menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan. Secara khusus ia mengingatkan agar seluruh kebijakan merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
“Kami meminta, agar kebijakan yang diambil Pemkab Karawang tidak menyimpang dari aturan undang-undang,” tegas Asep Saepudin Zuhri.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Karawang Budiyanto menekankan, pentingnya penyelesaian setiap persoalan melalui musyawarah. Ia berharap pembahasan terkait P3K tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
“Setiap persoalan yang mengemuka sebaiknya diselesaikan secara musyawarah, tanpa harus menimbulkan kegaduhan,” ujar Budiyanto.
Dalam RDP tersebut, Sekretaris BKPSDM Pemda Karawang, Geri Sigit Samrodi, menjelaskan bahwa tuntutan IPN pada prinsipnya diserahkan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Menurutnya, Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia ( BKPSDM ) bersifat mandatori dalam menjalankan kebijakan.
“BKPSDM hanya menjalankan mandat kebijakan. Untuk tuntutan IPN, hal itu kami serahkan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan,” kata Geri.
Geri juga menyarankan, agar seluruh pihak mengikuti template Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan regulasi berlaku sesuai undang-undang.
Terkait pemetaan penempatan guru P3K penuh waktu, Geri meminta, agar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan memetakan secara menyeluruh kebutuhan penempatan guru di Karawang menyesuaikan kebutuhan.
Geri merinci, untuk P3K paruh waktu, pendapatan yang diterima tetap disesuaikan dengan kondisi saat masih berstatus tenaga honorer.
Sementara menyikapi Surat Keputusan (SK) penugasan P3K penuh waktu Geri menyebut itu berlaku lima tahun hingga batas usia 60 tahun dengan ketentuan Surat Perjanjian Kerja (SPK) atau kontrak penugasan guru bersangkutan akan diverifikasi setiap tahunnya oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
“ kesemuanya akan menyesuaikan dengan aturan BKN,” sambung Geri.
Pernyataan Geri diamini oleh Kepala Disdikbud Pemda Karawang, Wawan Setiawan, yang menegaskan pihaknya akan mengikuti aturan undang- undang yang berlaku .
Di sisi lain, Ketua Ikatan Pendidik Nusantara (IPN) Kabupaten Karawang, Riska Apriani, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal IPN mengungkapkan, bahwa pihaknya meminta RDP dengan Komisi I dan Komisi IV DPRD Karawang karena adanya kekhawatiran pemutusan kontrak guru P3K sebelumnya mencapai batas usia pensiun 60 tahun.
“acuan kami adalah kebijakan di Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Provinsi Makassar. Namun Alhamdulillah, untuk di Kabupaten Karawang sendiri, batas usia pensiun guru P3K 60 tahun sebenarnya sudah diakomodir oleh pemerintah, hanya saja karena perbedaan redaksi dan sebelumnya belum ada penjelasan yang utuh dari Pemkab Karawang, maka terjadi silang pendapat ” ungkap Riska.
Riska menjelaskan, di daerah lain ketentuan batas usia pensiun 60 tahun dituangkan secara jelas dalam SPK sejak awal masa kerja hingga pensiun. Sementara di Karawang, pada Surat Perjanjian Kerja disebutkan berlaku satu hingga lima tahun.
Selain itu ,Riska pula menyoroti persoalan lolos butuh penempatan tugas mengajar untuk guru-guru P3K di Karawang yang dinilainya banyak ketidak sesuaian dengan lokasi tempat tinggal.
Kondisi tersebut,menurutnya, menimbulkan kendala tersendiri, terutama terkait besaran upah bulanan yang diterima oleh para guru P3K.
Menanggapi hal itu, Riska menyebut , Kepala Disdikbud Karawang berjanji akan melakukan evaluasi sesuai kebutuhan dan kepentingan.
“Kami berharap pemerintah daerah bisa lebih mengakomodir keberadaan guru P3K di Karawang,” pungkasnya.