News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Diduga Ada Aktivitas Penimbunan Solar Ilegal di Desa Payungsari, Kecamatan Pedes, Karawang, Warga Minta APH Bertindak

Diduga Ada Aktivitas Penimbunan Solar Ilegal di Desa Payungsari, Kecamatan Pedes, Karawang, Warga Minta APH Bertindak


Karawang, Kilatberita.web.id –  Diduga adanya aktivitas penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang diduga ilegal di Desa Payungsari, Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang, kembali menjadi perhatian masyarakat. 

Aktivitas tersebut diduga berkaitan dengan penyimpanan dan pendistribusian BBM bersubsidi yang tidak memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sejumlah warga mengaku resah dengan aktivitas keluar masuk kendaraan yang diduga mengangkut solar dalam jumlah besar di lokasi tersebut. 

Diduga bisnis gelap ini yang dikelola oleh M alias IM, disebuah rumah milik WHD yang dijadikan gudang.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum bersama instansi terkait segera melakukan penyelidikan guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum.

Saat awak media berupaya melakukan konfirmasi dan meninjau kondisi di lokasi, mereka mengaku tidak diperkenankan memasuki area gudang yang diduga menjadi tempat penyimpanan solar tersebut.

Menurut keterangan WHD akses menuju area gudang dijaga cukup ketat.

“Bahkan awak media maupun anggota Koramil tidak diperkenankan masuk ke dalam area gudang,” ujar WHD

Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui alasan pembatasan akses ke lokasi tersebut. 

Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak pengelola gudang maupun pihak terkait lainnya guna memastikan kebenaran informasi tersebut.

Penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi merupakan perbuatan yang dapat dikenai sanksi pidana apabila terbukti dilakukan. 

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. 

Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar, apabila unsur-unsur tindak pidananya terbukti di pengadilan.

Masyarakat meminta Kepolisian, BPH Migas, Pertamina, dan instansi terkait segera melakukan pemeriksaan terhadap lokasi yang diduga menjadi tempat penimbunan guna memastikan kebenaran informasi yang beredar. 

Jika tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan diharapkan disampaikan kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang diduga terkait maupun hasil penyelidikan dari aparat penegak hukum. Oleh karena itu, seluruh informasi dalam pemberitaan ini masih berupa dugaan dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. 

Media ini juga membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi pihak-pihak yang berkepentingan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Redaksi)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama