News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Dugaan Peredaran Tramadol dan Eximer di Jalan Syekh Quro Kian Merajalela, Muncul Isu Korlap Berinisial "E", Warga Desak Polisi Bongkar Jaringan

Dugaan Peredaran Tramadol dan Eximer di Jalan Syekh Quro Kian Merajalela, Muncul Isu Korlap Berinisial "E", Warga Desak Polisi Bongkar Jaringan


KARAWANG | KILATBERITA.WEB.ID |  Dugaan maraknya peredaran obat keras golongan G jenis Tramadol dan Eximer di kawasan Jalan Syekh Quro, Kelurahan Karawang Wetan, Kecamatan Karawang Timur, kembali menjadi sorotan masyarakat. Warga mengaku resah dan mendesak aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap aktivitas yang diduga telah berlangsung cukup lama tersebut.

Menurut keterangan sejumlah warga, aktivitas yang diduga berkaitan dengan penjualan obat keras tanpa izin itu dinilai semakin meresahkan lingkungan. Mereka khawatir penyalahgunaan Tramadol dan Eximer akan semakin meluas di kalangan remaja, memicu tindak kriminalitas, mengganggu keamanan, serta merusak masa depan generasi muda.

"Sudah cukup lama aktivitas itu dikeluhkan warga. Kami berharap aparat segera turun tangan agar tidak semakin meluas," ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan.

Warga menilai, apabila dugaan tersebut benar dan tidak segera ditindak, maka peredaran obat keras ilegal akan semakin sulit diberantas. Mereka meminta kepolisian bersama instansi terkait melakukan penyelidikan secara profesional dan mengambil tindakan tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.

Selain penindakan hukum, masyarakat juga mendesak pemerintah memperketat pengawasan terhadap distribusi obat keras golongan G agar tidak jatuh ke tangan pihak yang tidak berwenang. Menurut mereka, upaya pencegahan harus dilakukan secara berkelanjutan melalui pengawasan, edukasi, dan penegakan hukum yang konsisten.

Dalam upaya menggali informasi lebih lanjut di lapangan, tim media memperoleh sejumlah keterangan dari narasumber yang menyebut adanya sosok berinisial **E** yang diduga berperan sebagai koordinator lapangan atau "korlap" dalam aktivitas yang dipersoalkan warga. Namun, hingga berita ini ditulis, informasi tersebut **masih berupa keterangan dari narasumber dan belum dapat diverifikasi secara independen**.

Saat tim media berupaya menelusuri identitas serta peran inisial E, narasumber mengarahkan agar menghubungi seseorang berinisial **J**. Ketika dihubungi melalui aplikasi WhatsApp, J menyampaikan bahwa dirinya "hanya orang lapangan."

Dalam percakapan tersebut, J juga mengklaim bahwa sebelumnya pernah ada oknum anggota yang menjaga lokasi tersebut, namun menurut pengakuannya saat ini sudah tidak ada lagi. Ia juga menyatakan bahwa terkadang ada oknum yang datang hanya untuk meminta uang bensin dan rokok. **Pernyataan tersebut merupakan klaim dari narasumber dan belum dapat dipastikan kebenarannya**, sehingga masih memerlukan pembuktian melalui penyelidikan aparat penegak hukum.

Munculnya informasi tersebut tentu menjadi perhatian serius karena apabila benar, dugaan adanya keterlibatan atau perlindungan dari pihak tertentu merupakan persoalan yang harus diusut secara transparan. Di sisi lain, apabila informasi tersebut tidak benar, maka klarifikasi resmi dari pihak-pihak terkait juga penting untuk mencegah berkembangnya spekulasi di tengah masyarakat.

Oleh karena itu, masyarakat berharap Kepolisian Resor Karawang segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap seluruh informasi yang berkembang, termasuk menelusuri dugaan jaringan distribusi, pemasok, maupun pihak-pihak yang disebut dalam berbagai keterangan warga.

Warga juga meminta patroli dan pengawasan di kawasan Jalan Syekh Quro lebih ditingkatkan agar lingkungan kembali aman dan bebas dari dugaan aktivitas peredaran obat keras ilegal. Para orang tua mengaku khawatir anak-anak dan remaja menjadi sasaran penyalahgunaan obat-obatan yang dapat berdampak pada kesehatan, perilaku, hingga meningkatkan potensi tindak pidana.

Masyarakat menegaskan bahwa pemberantasan peredaran obat keras ilegal tidak cukup hanya dengan menangkap penjual di lapangan. Aparat penegak hukum diharapkan mampu mengungkap aktor-aktor yang berada di balik jaringan distribusi apabila memang terdapat bukti yang mengarah ke sana, sehingga penegakan hukum dapat menyentuh seluruh rantai peredaran.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi terkait mengenai keluhan warga dan berbagai informasi yang diperoleh media di lapangan. Media ini tetap membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut maupun pihak lain yang berkepentingan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Redaksi 

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.