Proyek Drainase Rp188 Juta di Karawang Timur Jadi Sorotan, Masyarakat Diminta Kawal Kualitas Pekerjaan
KARAWANG | KILATBERITA.WEB.ID | Pembangunan saluran drainase yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2026 kembali menjadi perhatian publik. Proyek yang berlokasi di Jalan Syech Quro, Lingkungan Krajan RT 002/RW 009, Kelurahan Palumbonsari, Kecamatan Karawang Timur, memiliki nilai kontrak sebesar Rp188.957.000 dan dikerjakan oleh CV. Aqila Putri Berlian dengan masa pelaksanaan selama 60 hari kalender.
Berdasarkan informasi yang tertera pada papan proyek, pekerjaan tersebut meliputi pembangunan saluran drainase menggunakan U-Ditch SNI berukuran 0,60 x 0,60 meter dengan panjang mencapai 84 meter. Proyek ini diharapkan mampu mengatasi persoalan genangan air yang selama ini dikeluhkan warga sekitar.
Namun demikian, besarnya anggaran yang dikucurkan dari uang rakyat dinilai harus diimbangi dengan kualitas pekerjaan yang benar-benar sesuai spesifikasi teknis. Pengawasan terhadap pelaksanaan proyek menjadi hal yang sangat penting agar tidak terjadi penyimpangan yang dapat merugikan keuangan negara maupun masyarakat sebagai penerima manfaat.
Sejumlah warga berharap pembangunan drainase tersebut tidak hanya selesai tepat waktu, tetapi juga memiliki kualitas konstruksi yang baik dan mampu bertahan dalam jangka panjang. Mereka menilai proyek infrastruktur yang menggunakan dana APBD harus memberikan manfaat nyata, bukan sekadar mengejar penyelesaian administrasi.
Selain itu, masyarakat juga meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang untuk melakukan pengawasan secara ketat terhadap pelaksanaan proyek di lapangan. Pengawasan tersebut mencakup kesesuaian volume pekerjaan, mutu material yang digunakan, hingga metode pelaksanaan yang harus mengacu pada spesifikasi dalam dokumen kontrak.
Transparansi dalam setiap tahapan pekerjaan juga dinilai menjadi bagian penting dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Kehadiran papan informasi proyek merupakan bentuk keterbukaan kepada publik, namun hal itu harus dibarengi dengan pelaksanaan pekerjaan yang profesional dan dapat dipertanggungjawabkan
Pengamat pembangunan menilai, proyek drainase dengan nilai hampir Rp189 juta tersebut seharusnya mampu menghasilkan infrastruktur yang berkualitas apabila seluruh proses dikerjakan sesuai standar. Sebaliknya, apabila ditemukan indikasi pengurangan volume, penggunaan material di bawah spesifikasi, atau pekerjaan yang tidak sesuai kontrak, maka aparat pengawas internal maupun aparat penegak hukum berwenang melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Media ini akan terus memantau perkembangan pelaksanaan proyek tersebut sebagai bentuk kontrol sosial. Apabila dalam pelaksanaannya ditemukan dugaan penyimpangan, temuan tersebut akan dikonfirmasi kepada pihak kontraktor, Dinas PUPR Kabupaten Karawang, serta instansi terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan.
(Teddyjoe/Red)