News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Papan Proyek Minim Informasi, Peningkatan Jalan HS Ronggowaluyo Karawang Dipertanyakan: Transparansi atau Sekadar Formalitas?

Papan Proyek Minim Informasi, Peningkatan Jalan HS Ronggowaluyo Karawang Dipertanyakan: Transparansi atau Sekadar Formalitas?


KARAWANG | KILATBERITA.WEB.ID | Proyek peningkatan Jalan HS Ronggowaluyo, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026, kembali menjadi sorotan. 


Bukan semata karena aktivitas pengerjaan jalan, tetapi karena informasi yang terpampang di lokasi dinilai belum memberikan gambaran utuh kepada masyarakat mengenai pekerjaan yang sedang dibiayai uang negara.


Pantauan di lapangan menunjukkan papan informasi proyek mencantumkan sejumlah data, di antaranya nama kegiatan, lokasi, nilai kontrak, nomor serta tanggal kontrak dan nama penyedia. Namun, rincian teknis yang mudah dipahami masyarakat, seperti volume pekerjaan dan durasi pelaksanaan, disebut tidak terlihat secara jelas pada papan tersebut.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan sederhana namun fundamental: berapa sebenarnya panjang jalan yang dikerjakan, berapa lebarnya, berapa ketebalan konstruksinya, dan sampai kapan pekerjaan tersebut harus selesai?

Proyek yang menggunakan anggaran publik semestinya tidak berhenti pada terpampangnya nama kegiatan dan nilai kontrak. Masyarakat sebagai bagian dari publik memiliki kepentingan untuk mengetahui apa yang dibangun, seberapa besar pekerjaannya, berapa nilainya, siapa yang mengerjakan, serta bagaimana pekerjaan tersebut dilaksanakan.

Nilai Kontrak Rp298 Juta, Publik Berhak Mengawasi

Berdasarkan informasi pada dokumen/papan proyek yang terlihat di lokasi, pekerjaan tersebut tercatat memiliki nilai kontrak sekitar Rp298.591.000, dengan nomor kontrak 027/10.2.01.0059.10.86 dan tanggal kontrak 1 Agustus 2026. Penyedia pekerjaan tercantum CV Ecluedien Lima Bintang.

Dengan nilai pekerjaan yang bersumber dari APBD tersebut, sorotan publik terhadap keterbukaan informasi menjadi sesuatu yang wajar.

Pasalnya, tanpa mengetahui volume dan batas waktu pekerjaan secara jelas, masyarakat akan kesulitan melakukan pengawasan sederhana di lapangan.

“Kalau masyarakat tidak tahu berapa panjang, lebar, dan sampai kapan pekerjaan harus selesai, bagaimana masyarakat bisa ikut mengawasi?” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, Kamis (6/8/2026).

Menurutnya, papan proyek jangan hanya menjadi pelengkap administrasi di lokasi pekerjaan.

“Uang yang digunakan uang negara. 

Jadi masyarakat harus bisa melihat dan mengetahui pekerjaan itu secara terang,” katanya.

Jangan Sampai Papan Proyek Hanya Jadi Pajangan

Sorotan ini bukan berarti pekerjaan tersebut telah terbukti melakukan penyimpangan. Namun, minimnya informasi yang dapat dibaca publik justru berpotensi menimbulkan ruang spekulasi dan kecurigaan.

Apalagi pekerjaan konstruksi memiliki aspek teknis yang tidak bisa dinilai hanya dengan melihat permukaan jalan.

Publik tentu ingin mengetahui apakah volume pekerjaan yang dikerjakan di lapangan benar-benar sesuai dengan dokumen kontrak, spesifikasi teknis, serta pembayaran yang dilakukan pemerintah.

Di sinilah fungsi pengawasan masyarakat menjadi penting.

Jangan sampai masyarakat hanya disuguhi angka nilai kontrak, sementara ukuran pekerjaan yang menjadi dasar pengawasan justru tidak diketahui secara terang.

Regulasi Pengadaan Harus Menjadi Pegangan

Prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah mengedepankan antara lain aspek transparansi, keterbukaan, akuntabilitas, dan 

pertanggungjawaban. Karena itu, penyampaian informasi pekerjaan kepada publik harus dilakukan secara memadai dan tidak sekadar formalitas.

Namun demikian, perlu dilakukan verifikasi lebih lanjut mengenai ketentuan spesifik yang mewajibkan setiap unsur informasi tertentu dicantumkan pada papan proyek, termasuk apakah volume dan waktu pelaksanaan dalam kasus ini memang diwajibkan berdasarkan dokumen pengadaan, kontrak, spesifikasi teknis, maupun ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, persoalan yang muncul bukan sekadar soal papan nama proyek, tetapi lebih jauh menyangkut seberapa terbuka pemerintah dan penyedia memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengawasi penggunaan APBD.

Inspektorat dan PUPR Diminta Buka Data
Atas kondisi tersebut, Dinas PUPR Kabupaten Karawang dan pihak terkait dinilai perlu memberikan penjelasan secara terbuka.
Termasuk menjelaskan:

~ berapa panjang dan lebar pekerjaan;

~ spesifikasi serta ketebalan konstruksi;

~ jangka waktu pelaksanaan;

~ nilai kontrak dan sumber anggaran;

~ nama konsultan pengawas;

~ progres pekerjaan;

~ serta kesesuaian pekerjaan fisik dengan kontrak.

Jika seluruh pekerjaan telah sesuai kontrak dan spesifikasi, membuka informasi tersebut justru akan memperkuat kepercayaan publik.

Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian volume, spesifikasi, kualitas atau pelaksanaan, maka hal tersebut harus menjadi perhatian serius aparat pengawasan internal pemerintah maupun aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas PUPR Kabupaten Karawang, penyedia jasa, maupun konsultan pengawas belum memberikan penjelasan resmi terkait kelengkapan informasi pada papan proyek dan pelaksanaan pekerjaan tersebut.

Publik kini menunggu jawaban: apakah proyek ini benar-benar transparan, atau keterbukaan informasi hanya berhenti pada sebuah papan proyek?

Teddyjoe

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.